Assalamu’alaykum wr wb
Ibu, dua bulan lagi saya akan menikah. Namun ternyata calon suami saya mengidap penyakit TBC. Bolehkah saya membatalkan pernikahan saya dengan alasan calon suami saya itu sakit?
Apakah alasan saya membatalkan pertunangan saya itu diperbolehkan secara syariat?
Syukron katsiir atas jawabannya.
Wassalamu’alaykum wr wb
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu,
Sdr Yosi yang dirahmati Allah SWT,
Semoga saat ini Anda selalu dalam lindungan Allah SWT, senantiasa istiqomah di jalan-Nya, amin. Saya dapat mengerti apa yang Anda rasakan, tentu dilematis baru mengetahui calon suami mempunyai penyakit pada saat-saat menjelang pernikahan. Tapi semoga ini memberi pelajaran berharga dalam hidup Anda dan orang lain yang akan melangsungkan pernikahan, tentang urgensi keterbukaan dalam hal- hal seperti ini sebelum menikah.
Sdr Yosi yang dirahmati Allah SWT,
Tentang pernikahan sendiri, memang harus diawali atas dasar keridloan masing-masing pihak. Dalam Islam, dibolehkan melalui masa ta’aruf (saling mengenal) yang esensinya sangat berbeda dengan cara pacaran anak muda jaman sekarang. Dalam masa ta’aruf tersebut, latarbelakang masing- masing dapat saling diungkap, agar kedua pasangan nanti tidak menyesal. Setahu saya, Rasulullah SAW menyuruh para sahabat melihat calon mempelai wanita, karena khawatir ada “sesuatu” pada mata wanita yang akan dinikahi. Hal ini mengandung hikmah bahwa bekal penting pernikahan adalah keridloan dan hal ini juga bisa dianalogkan bagi calon mempelai wanitapun harus ridlo terhadap keadaan suaminya.
Islam mengatur bahwa bahtera rumahtangga begitu sakral dan mulia tujuannya, sehingga perlu diawali dengan baik, masing- masing jauh dari perasaan terpaksa, karena hidup berumah tangga akan dilalui dalam waktu yang panjang, dengan izin Allah. Jadi menurut saya, masing- masing punya hak untuk mengajukan syarat- syarat yang tujuannya adalah kemaslahatan bersama.
Sdr Yosi yang dirahmati Allah SWT,
Agar apapun keputusan Anda dibimbing Allah, maka lakukan sholat istikharah. Niatkan bahwa Anda ingin mendapat petunjuk, apakah keputusan ini untuk semata- mata duniawi atau untuk Lillah. Nah, kemudian langkah selanjutnya yang harus Anda tempuh adalah membicarakan hal ini pada keluarga Anda. Minta masukan pada keluarga, mungkin juga ahli medis, tentang efek dari penyakit tersebut bagi Anda dan suami nanti. Apapun keputusannya nanti Anda harus mengkomunikasikan pada pihak calon suami; insya Allah dengan komunikasi yang baik, tidak akan terjadi kesalahpahaman.
Tentang masalah secara syar’iy, Sdr Yosi bisa menanyakan pada Ustadz yang berkompeten.
Sekian yang dapat saya sampaikan, semoga Anda diberi petunjuk untuk memilih langkah yang paling tepat. Amin, Ya Rabbal ‘alamin.
Wallahu a’lam bisshawab.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu.