Assalammu’alaikum wr, wb.
Satu tahun lalu saya menggalami kebangkrutan usaha dan terpaksa isteri dan anak-anak pulang kampung ke rumah mertua. Mertua seorang Katholik isteri saya muallaf karena keinginan sendiri, pertama-pertama kami tak ada masalah tetapi lama-lama isteri saya tidak bisa diatur pergi tanpa izin bahkan sampai keluar kota dengan pastur tanpa seizin saya.
Anak-anak saya tak pernah diurus dan pembantu yang urus sedangkan dia sibuk mengurus diri sendiri mulai jalan pagi, fitnes, senam tiap hari. Terakhir dia tak pernah sholat lagi dan mengutarakan niat untuk kembali ke Katholik (sudah dua kali pindah agama). Apa yang harus saya lakukan dan bagaimana jika saya cerai apakah anak-anak bisa ikut saya semua, saya kawatir dengan aqidah anak-anak saya. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr, wb.
Assalamualaikum wr. wb.
Bapak Heri yang dirahmati Allah
Menghadapi cobaan bertubi-tubi dengan mengalami kebangkrutan ekonomi dan menghadapi kenyataan bahwa isteri mulai kembali pada keyakinannya dahulu tentu sangat berat bagi anda. Sebenarnya sebagai seorang suami anda berkewajiban membimbing isteri yang muallaf agar tetap istiqomah dalam Islam.
Namun bila keadaan isteri sudah demikian jauh dari Islam dan bahkan berniat keluar dari Islam. Hingga menurut Islam tentulah serta merta pernikahan anda batal atau putuslah hubungan suami isteri. Karena Islam hanya mengakui kesamaan akidah dalam sebuah perkawinan.
Bila masih memungkinkan isteri untuk dibimbing kembali pada jalan Islam, cobalah untuk berusaha dengan menjauhkan isteri dari lingkungan yang dapat mempengaruhinya. Karena seorang muallaf biasanya memiliki ketidakstabilan iman, ia mudah goyah bila menghadapi cobaan dan mudah terbujuk untuk kembali murtad. Karena biasanya lingkungan lamanya tentu senantiasa akan mengambil kesempatan untuk menariknya kembali.
Meski perceraian adalah sesuatu yang halal dan dibenci Allah, dalam kasus anda bila isteri sudah keluar dari Islam, tentu isteri sudah tidak halal lagi bagi anda. Sehingga insya Allah perceraian adalah pilihan pahit terbaik yang harus diambil.
Bila keadaan sudah demikian, saya menyarankan agar anda mengambil sikap untuk menyelamatkan akidah anak-anak anda. Dengan memohon hak asuh bagi anak-anak kepada pengadilan agama. Karena sangat mungkin keluarga isteri akan berusaha mengganti akidah anak-anak bila berada dalam asuhan mereka.
Meski demikian jangan menyerah dan jangan berhenti berdoa agar isteri mendapat petunjuk-Nya, agar kembali pada Islam. Agar perceraian merupakan pilihan terakhir bagi anda. Semoga usaha anda diberikan kemudahan oleh Allah SWT.
Wallahua’lam bishawab.
Wassalamualaikum wr. wb.