Assalamualaikum Wr. Wb.
Saya Seorang suami 28 thn, dan istri saya 25 thn.
Langsung saja, keluarga kami dalam ambang perceraian. Kasusnya adalah masalah ekonomi.
Istri saya saat ini sedang bekerja di salah satu perusahaan swasta, dan saya saat ini belum diberikan kesempatan untuk bekerja. Istri yang saya nikahi adalah janda beranak satu (perempuan). Saya menikah dengannya dan dikaruniai 1 anak (laki). Terakhir, komunikasi antara saya dan istri saya mulai jarang dan entah kenapa sebabnya (mungkin karena istri saya bekerja dan saya belum bekerja).
Hanya karena istri saya pada malam tahun baru tidak pulang dan tanpa khabar, saya khilaf dan marah. Alasan istri saya adalah ada urusan tahun baruan (2006) dengan kawan-kawan dan client istri saya, tapi feeling saya mengatakan lain. Saya yakin bahwa istri saya selingkuh. Memang saya belum dpt membuktikannya, tapi atas pengakuan salah satu temannya, dia bilang kalau istri saya punya pacar laki-laki lain. Kebetulan saya bisa mengetahui posisi istri saya melalui kecanggihan teknologi. Karena istri saya sering pulang malam, diam-diam saya coba membuntutinya. Saat ini target sudah saya dapatkan (nama, alamat, telp, dll.) hanya tinggal waktu saja saat mereka sedang berhubungan badan rencananya akan saya pergoki dengan warga sekitar dan polisi (Apakah saya salah melakukan ini?) sebab istri saya sering berada di lokasi tersebut.
Jujur saja, sebenarnya saya tidak menginginkan perceraian karena yang saya tahu, bahwa perceraian itu memang dihalalkan oleh Allah, tapi dibenci oleh-Nya juga. Apakah ada jalan lain untuk membuat istri saya kapok? Bagaimana status anak-anak, apabila kami bercerai apakah anak-anak akan ikut saya atau istri saya? Alasan lain saya tidak ingin menceraikan istri saya karena saya masih mencintainya walaupun istri saya sudah selingkuh. Dan alasan lainnya, kasihan dengan anak-anak. Bagaimana caranya yang terbaik untuk menasihati istri saya?
Lalu (pertanyaan ini sepertinya agak kurang rasional dan sedikit pemaksaan) sebenarnya, membuat istri saya kembali lagi dengan cara alternatif seperti putar giling, pelet, dan cara-cara ghoib/spiritual lainnya dengan "orang pinter" itu menurut hukum Islam bagaimana, disahkan/halalkan atau tidak? Tujuan saya adalah mengutuhkan rumah tangga kami yang sudah retak ini agar bisa menjadi satu lagi.
Untuk informasi, saat ini saya sudah 2 bulan lebih pisah ranjang. Karena saya belum bekerja, saya juga belum dapat memberikan nafkah materi, bagaimana ini? Bagaimana caranya untuk menyelamatkan keluarga saya dari perceraian? Mohon jawabannya dengan segera, karena waktu saya sudah sangat tipis sekali.
Terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Assalammu’alaikum wr.wb.
Bapak E yang baik,
Nampaknya bapak merasa bingung atas permasalahan yang menimpa rumah tangga bapak. Tentu berat sekali rasanya menerima kenyataan bahwa istri yang masih dicintai telah berselingkuh dengan laki-laki lain. Ini merupakan kenyataan yang menyakitkan bagi siapapun, namun meski hati terasa panas berusahalah tetap menjaga kepala agar tetap dingin sehingga dapat berhati-hati menentukan penyelesaian masalah.
Alhamdulillah kelihatannya bapak masih sangat mencintai istri dan ingin agar rumah tangga ini tetap utuh. Dan bapak sepertinya sudah memiliki beberapa alternatif pilihan untuk membuat istri kembali kepada bapak. Namun rasanya alternatif solusi yang bapak pikirkan dipengaruhi oleh kondisi emosi bapak yang sedang meninggi.
Cara yang bapak pikirkan yaitu dengan memergoki ataupun dengan jalan pelet memang bisa saja membuat istri tidak lagi berselingkuh atau kembali kepada bapak, tindakan tersebut memang efektif untuk jangka pendek namun akan sangat merusak untuk jangka panjang bagi rumah tangga bapak. Karena bapak merubah perilaku istri bukan dengan kesadaran yang datang dari dalam dirinya namun melalui paksaan.
Di mana paksaan itu tidak hanya menimbulkan trauma yang dalam bagi istri namun juga dapat merusak kehormatannya bahkan mencemarkan nama baik keluarga. Dan yang lebih parah lagi jika menggunakan pelet maka berartidapat merusak aqidah bapak dan keluarga karena cara itu jelas diharamkan dalam agama Islam.
Oleh karena itu saya menyarankan agar bapak dapat mencari solusi lain yang lebih santun dan diridhoi oleh agama. Mungkin hasilnya tidak akan terlihat secepat jalan yang sudah bapak pikirkan sebelumnya, namun insya Allah lebih permanent sifatnya untuk kebaikan rumah tangga bapak ke depan
Salah satu alternatif yang bisa saya tawarkan adalah melalui komunikasi yng terbuka dengan istri. Nampaknya salah satu masalah bapak adalah komunikasi dengan istri, maka ajaklah ia agar termotivasi untuk melakukan perbaikan dalam komunikasi suami-istri.
Bujuklah istri untuk mencari solusi dari permasalahan pernikahan ini sebelum menentukan langkah cerai. Karenaumumnya pakperselingkuhan hanyalah dampak dari masalah yang tak terselesaikan dalam rumah tangga.Jika kesulitan menyelesaikan berdua maka bapak dapat mengusulkan menghadirkan pihak ketiga yang netral dan dapat diterima juga oleh istri. Pihak ketiga dapat dari keluarga, Ustadz ataupun konselor pernikahan.
Selain itu cobalah untuk meningkatkan keimanan bapak dan motivasi istri untuk lebih dekat juga kepada Allah melalui ibadah-ibadah sunnah atau hadiri pengajian untuk perdalam keimanan dan menambah wawasan. Melalui doa dan usaha baik yang bapak lakukan maka Insya Allah akan Allah tunjukkan jalan terbaik bagi diri bapak sekeluarga. Demikian yang dapat saya sarankan semoga dapat memberi pencerahan bagi diri bapak.
Wassalammu’alaikum wr. wb.
Rr. Anita W.