Assalammualaikum wr. wb.
Saya telah berumah tangga selama 4 tahun dan dikaruniai 1 anak. Sejak 3 bulan pertama timbul ketidaknyamanan dalam berkomunikasi dalam rumahtangga, istri sering berkata menggunakan kata-kata yang kasar terhadap saya.
Bulan Desember 2009, istri saya bercerita bahwa dia senang terhadap laki-laki lain. Saya sudah berusaha meyakinkan ke istri bahwa saya masih mencintai dan tetap menginginkan agar rumah tangga tetap utuh. Semenjak bulan Januari 2010 istri saya sudah tidak mau diatur oleh saya, tidak menganggap saya sebagai suami, tidak mau menerima uang nafkah dari saya dan dia meminta saya menceraikan dia. Karena ada laki-laki dalam kehidupan istri saya dan laki laki tersebut tersebut berniat menikahinya.
Saya memberikan kesempatan istri untuk berfikir. Kemudian pada bulan Agustus pihak keluarga saya dan pihak keluarga istri bertemu untuk membahas masalah tersebut, berharap menemukan jalan tengah demi kelangsungan rumahtangga, dalam pertemuan tersebut istri membantah pernah meminta dicerai ,dan pihak istri menyampaikan kapok dengan saya, saya bukan laki-laki yang diharapkan olehnya dan keluarganya. Namun pihak istri tetap minta diberi waktu untuk berfikir. Saya memberikan dateline untuk menanyakan ke istri saya, istri saya menjawab bahwa dia lebih bahagia dengan teman-teman chatting, dan keluarga. Dia tetap tidak menganggap saya sebagai suami.
Setelah pertemuan tersebut dia masih mengirimkan SMS yang isinya kata-kata kasar.
Akhirnya melalui SMS saya menyampaikan maksud niat mengabulkan permintaan cerai istri yang pernah dia sampaikan pada saya, "Demi kebahagiaan dan kenyamanan, silahkan kamu memilih laki-laki lain yang sesuai dengan harapan."
Setelah saya mengirimkan SMS tersebut, istri menyetujui untuk cerai. Namun beberapa hari kemudian dia dengan alasan akan patuh dengan saya, dia menolak untuk dicerai.
Yang menjadi pertanyaan :
- Apakah SMS tersebut merupakan salah satu bentuk talak?
- Jika saya tetap pada keputusan cerai , apakah saya termasuk mendzolimi anak dan istri saya?
Terimakasih atas jawaban yang diberikan..
Wassalammualaykum wr. wb.
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Bp Diandra yang dirahmati Allah swt,
Saya turut prihatin dengan problem yang Anda hadapi. Anda diberi ujian yang tidak tingan oleh Allah, namun nampaknya Anda adalah suami yang penyabar, tenang dalam menghadapi persoalan dan tidak gegabah mengambil kesimpulan. Inilah yang diharapkan pada seorang suami, agar lebih mengedepankan logika daripada emosi.
Bp. Diandra, tentang perselingkuhan oleh istri perlu Anda instropeksi, apa sich yang menjadi akar masalahnya? Apa ada kesalahan Anda yang menyumbang perselingkuhan istri Anda? Nah, hal ini untuk mempertimbangkan keputusan berikutnya. Talak memang dibolehkan di dalam islam dengan ketentuan yang telah diatur secara rinci dalam Islam. Talak 1 dan 2 masih mungkin untuk rujuk, dapat menjadi sarana instropeksi masing- masing pihak.
Bp. Diandra, talak ialah terlepasnya ikatan pernikahan suami istri dengan perkataan yang jelas, misalnya suami berkata kepada istrinya, “Engkau aku ceraikan,” atau dengan bahasa sindiran (tidak secara tegas mengatakan cerai) misalnya, “pergilah engkau kepada keluargamu”. Talak sindiran ini dikembalikan kepada niat sang suami, apakah dengan perkataannya itu, ia berniat untuk menceraikan istrinya atau hanya memberi peringatan kepada istrinya.
Cara sindiran ini, seperti yang telah anda pilih. Kalau memang, dengan sms itu, anda mengabulkan niatnya untuk bercerai, maka, jatuhlah talak satu kepadanya.
BP. Diandra yang dirahmati Allah, Talak diperbolehkan untuk menghilangkan madharat dari salah satu suami istri, karena Allah berfirman yang kurang lebih artinya:
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim." (QS. Al Baqarah [2] : 229)
Talak, meskipun halal, sesungguhnya dibenci Allah. Itu sebabnya, mestinya orang berhati-hati ketika menjatuhkan talak kepada istrinya. Allah berfirman:
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu Maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, Maka Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. kamu tidak mengetahui barangkali Allah Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." (QS. At-Thalaq [65] : 1)
Prinsip pernikahan dalam Islam adalah untuk selama-lamanya, dan perceraian adalah solusi dari krisis akut antara suami istri yang tidak memungkinkan lagi bagi keduanya untuk berinteraksi dan bergaul sebagai pasangan. Bisa jadi talak itu hukumnya wajib jika madharat yang menimpa salah satu suami istri tidak bisa dihilangkan kecuali dengan talak, karena Rasulullah saw bersabda kepada orang yang mengeluh kepada beliau tentang akhlak buruk istrinya, “Ceraikan dia”. (Hadis Sahih Riwayat Abu Daud)
Maka, Bp Diandra, Andalah yang lebih tahu, apakah perceraian itu menzalimi anak dan istri? Hal ini kembali kepada masalah yang anda hadapi. Bila talak itu dilakukan dengan pertimbangan yang matang, tak dilandasi oleh emosi dan rasa marah, harapan akan masa depan yang lebih baik dan tertata bersama anak-anak anda dengan didikan akhlak yang lebih baik, berubahnya perilaku ibu mereka, mudah-mudahan Anda tidak mendzalimi mereka. Maka iringilah urusan talak itu dengan shalat istikharah, semoga Allah memudahkan anda mengambil keputusan terbaik. Teriring do’a untuk kebaikan keluarga Anda.
Wallahu a’lam bisshawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bu Urba