Perselingkuhan adalah hubungan pribadi di luar nikah, yang melibatkan sekurangnya satu orang yang berstatus nikah, dan didasari oleh tiga unsur:
(1) saling ketertarikan
(2) saling ketergantungan
(3) saling memenuhi secara emosional dan seksual.
Perselingkuhan tidak selalu berarti hubungan yang melibatkan kontak seksual. Sekalipun tidak ada kontak seksual, tetapi kalau sudah ada saling ketertarikan, saling ketergantungan, dan saling memenuhi di luar pernikahan, hubungan semacam itu sudah bisa kita kategorikan sebagai perselingkuhan.
Ada beberapa tahapan perselingkuhan, yaitu :
- Tahapan ketertarikan, yang terdiri dari ketertarikan secara fisik atau pun emosional. Karena tertarik pada seseorang, mulailah kita bercakap-cakap dan menjalin hubungan dengannya.
- Setelah itu, kita mulai merasa tergantung dengannya. Kita merasa membutuhkan dia. Saat dia tidak hadir, kita merasa tidak nyaman, sehingga kita mulai menanti-nantikan dia.
Setelah rasa ketergantungan, mulailah proses saling memenuhi. Kita dengan dia merasa saling memenuhi kebutuhan emosional masing-masing. Misalnya, yang satu punya problem dengan keluarganya, lalu diceritakan kepada rekan yang dapat memenuhi kebutuhan emosionalnya, dan terus berlanjut. Biasanya, kalau ada unsur-unsur ini, hanya tinggal masalah waktu untuk terjadinya hubungan seksual antara kedua orang tersebut[1].
B. Factor yang menyebabkan perselingkuhan
1. Masalah internal.
Emotional divorce (keterpecahan emosi), yang banyak dialami oleh suami-istri, baik yang baru maupun yang sudah lama menikah, membuat hubungan cinta kasih akhirnya padam dan menjadi dingin. Meskipun secara fisik pasangan suami-istri masih tinggal serumah, secara emosional terdapat jarak yang membentang. Dengan pudarnya cinta dan kasih sayang, semakin longgarlah ikatan dan komunikasi di antara pasangan yang bisa mendorong salah satu atau keduanya mencari seseorang yang dapat memenuhi kebutuhannya, baik kebutuhan emosional maupun kebutuhan fisik, termasuk seks. Apalagi jika kemudian masing-masing pasangan tidak memiliki pemahaman tentang bagaimana seharusnya menjalani kehidupan berumah tangga dan mengatasi persoalan yang muncul menurut ajaran Islam.
2. Masalah eksternal.
Dalam pandangan kapitalis hubungan pria dan wanita merupakan pandangan yang bersifat seksual semata, bukan pandangan untuk melestarikan keturunan manusia. Oleh karena itu, mereka sengaja menciptakan fakta-fakta yang terindra dan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual di hadapan pria dan wanita dalam rangka membangkitkan dorongan seksual untuk dipenuhi. Mereka menganggap bahwa gejolak naluri yang tidak dipenuhi mengakibatkan kerusakan pada diri manusia, baik terhadap fisik, psikis, maupun akalnya. Dari sini, kita bisa memahami, mengapa banyak komunitas masyarakat selalu menciptakan pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual (fantasi-fantasi seksual), baik dalam cerita-cerita, lagu-lagu, maupun berbagai karya mereka lainnya. Belum lagi kebiasaan gaya hidup campur-baur antara pria dan wanita yang tidak semestinya di dalam maupun di luar rumah. Semua ini muncul karena mereka menganggap tindakan-tindakan semacam itu merupakan hal yang lazim dan penting sebagai bagian dari sistem dan gaya hidup mereka[2].
C. Kiat Menghindari Perselingkuhan Secara Islam
1. Menjalankan kehidupan rumah tangga secara islami.
Sebagai sebuah ibadah, pernikahan memiliki sejumlah tujuan mulia. Memahami tujuan itu sangatlah penting guna menghindarkan pernikahan bergerak tak tentu arah yang akan membuatnya sia-sia tak bermakna. Tujuan-tujuan itu adalah untuk mewujudkan mawaddah dan rahmah, yakni terjalinnya cinta-kasih dan tergapainya ketenteraman hati (sakinah) (QS ar-Rum: 21); melanjutkan keturunan dan menghindarkan dosa; mempererat tali silaturahmi; sebagai sarana dakwah; dan menggapai mardhatillah. Jika tujuan pernikahan yang sebenarnya dipahami dengan benar, insya Allah akan lebih mudah bagi suami-istri meraih keluarga sakinah dan terhindar dari konflik-konflik yang berkepanjangan. Sebab, kesepahaman tentang tujuan pernikahan sesungguhnya akan menjadi perekat kokoh sebuah pernikahan.
Islam memandang pernikahan sebagai “perjanjian yang berat (mîtsâq[an] ghalîdza)” (QS an-Nisa’ [4]: 21) yang menuntut setiap orang yang terikat di dalamnya untuk memenuhi hak dan kewajibannya.
Islam mengatur dengan sangat jelas hak dan kewajiban suami-istri, orangtua dan anak-anak, serta hubungan dengan keluarga yang lain. Islam memandang setiap anggota keluarga sebagai pemimpin dalam kedudukannya masing-masing. Dengan kata lain, pernikahan haruslah dipandang sebagai bagian dari amal shalih untuk menciptakan pahala sebanyak-banyaknya dalam kedudukan masing-masing melalui pelaksanaan hak dan kewajiban dengan sebaik-baiknya. Ketimpangan atau terabaikannya hak dan kewajiban, misalnya soal nafkah, pendidikan atau perlindungan, tentu akan dengan sangat mudah menyulut perselisihan dalam keluarga yang bisa berpeluang untuk terjadi perselingkuhan.
2. Atasi berbagai persoalan suami-istri dengan cara yang benar (islami) dan tidak melibatkan orang (lelaki atau perempuan) lain.
Dalam kehidupan rumah tangga, tidak selalu mudah menyatukan dua pribadi yang berbeda dan dengan latar belakang yang berbeda. Konflik menjadi suatu hal yang mudah terjadi dalam kehidupan rumah tangga.
Kesabaran merupakan langkah utama ketika mulai muncul perselisihan. Islam memerintahkan kepada suami-istri agar bergaul dengan cara yang baik, serta mendorong mereka untuk bersabar dengan keadaan masing-masing pasangan; karena boleh jadi di dalamnya terdapat kebaikan-kebaikan. Jika dibutuhkan orang ketiga untuk membantu menyelesaikan persoalan maka jangan sekali-sekali melibatkan lawan jenis yang bukan mahram-nya; seperti teman sekantor, tetangga, kenalan dan sebagainya. Awalnya mungkin hanya sebatas curhat, tetapi tanpa disadari, jika sudah mulai merasa nyaman, persoalan mungkin justru tidak terpecahkan, yang kemudian terjadi adalah munculnya rasa saling ketergantungan dan ketertarikan. Hal ini bisa menjadi awal dari kedekatan di antara mereka dan peluang untuk terjadinya perselingkuhan
3. Menjaga pergaulan dengan lawan jenis di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pandangan Islam hubungan antara pria dan wanita merupakan pandangan yang terkait dengan tujuan untuk melestarikan keturunan, bukan semata-mata pandangan yang bersifat seksual. Dalam konteks itulah, Islam menganggap berkembangnya pikiran-pikiran yang mengundang hasrat seksual pada sekelompok orang merupakan keadaan yang membahayakan. Oleh karena itu, Islam memerintahkan pria dan wanita untuk menutup aurat, menahan pandangannya terhadap lawan jenis, melarang pria dan wanita ber-khalwat, melarang wanita bersolek dan berhias di hadapan laki-laki asing (non-mahram). Islam juga telah membatasi kerjasama yang mungkin dilakukan oleh pria dan wanita dalam kehidupan umum serta menentukan bahwa hubungan seksual antara pria dan wanita hanya boleh dilakukan dalam dua keadaan, yaitu: lembaga pernikahan dan pemilikan hamba sahaya.
4. Poligami.
Islam telah menjadikan poligami sebagai sesuatu perbuatan mubah (boleh), bukan sunnah, bukan pula wajib. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mengatakan dalam An-Nizhâm al-Ijtimâ’i fî al-Islâm:
Harus menjadi kejelasan, bahwa Islam tidak menjadikan poligami sebagai kewajiban atas kaum Muslim, bukan pula suatu perbuatan yang mandub (sunnah) bagi mereka, melainkan sesuatu yang mubah, yang boleh mereka lakukan jika mereka berpandangan demikian.
Dasar kebolehan poligami tersebut karena Allah Swt. telah menjelaskan dengan sangat gamblang tentang hal ini (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 3).
Poligami bisa menjadi solusi di tengah kehidupan pergaulan lawan jenis seperti sekarang ini. Anehnya, poligami justru banyak ditentang, sementara perselingkuhan dibiarkan merajalela. Praktik poligami yang salah di tengah-tengah masyarakat tidak boleh menjadi alasan untuk menolak poligami. Sebab, realitas itu terjadi karena praktik poligami tidak dijalankan sesuai dengan tuntunan Islam. Alasan bahwa wanita menjadi sakit hati dan tertekan karena suaminya menikah lagi juga tidak tepat. Perasaan tersebut hanya akan muncul akibat adanya anggapan bahwa poligami sebagai sesuatu yang buruk. Itu terjadi karena kampanye massif yang dilancarkan kalangan antipoligami. Sebaliknya, jika istri menganggap poligami sebagai sesuatu yang baik, perasaan sakit hati dan tertekan akibat suaminya berpoligami tidak terjadi. Allah Swt. telah memberikan peringatan yang tegas kepada para suami yang berpoligami (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 129). Intinya, Allah Swt. memerintahkan kepada seorang suami untuk menjauhkan diri dari kecenderungan yang berlebihan kepada salah seorang istrinya dengan menelantarkan yang lain. Hal ini juga diperkuat dengan sebuah Hadis Nabi saw., sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah ra. (HR Ahmad).
5. Memberikan hukuman bagi para pelaku perselingkuhan.
Pada hakikatnya perselingkuhan sama dengan perzinaan. Dalam pandangan Islam seorang yang berselingkuh/berzina mendapatkan hukuman yang sangat berat. Jika belum menikah, pelakunya harus dicambuk 100 kali, dan untuk yang sudah menikah harus dirajam sampai mati. Hukuman yang berat ini akan menjadi pelajaran bagi pelakunya hingga menimbulkan jera sekaligus sebagai penebus dosa atas perbuatan yang dilakukan. Jika hukuman ini diterapkan, seseorang akan berpikir panjang sebelum melakukan perselingkuhan[3].
D. Perselingkuhan Dalam Islam
Sudah dijelaskan diatas bahwasanya dalam hal ini pelselingkuhan sama dengan perzinahan yang sangat jelas hukumnya adalah haram, dalam Islam tidak ada istilah perselingkuhan mungkin istilah ini bisa diqiyaskan dengan qadzaf yang berarti menuduh berbuat zina.
Hukum zina
Allah SWT Berfirman:
“ dan orang –orang yang menuduh para wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkn empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera.” (An-nur:4)
Dengan demikian, qadzaf termasuk dosa besar. syariat telah mewajibkan hukuman delapan puluh kali dera bagi orang yang menuduh berzina (qadzif).
Syarat-syarat dalam qadzaf
1. Islam, berakal, dan .baligh
2. Orang yang menuduh berzina (qadzif) itu dikenal ditengah-tengah masyarakat sebagai orang yang suci, taat beribadah dan shahih
3. Adanya tuntutan dari maqdzuf (tertuduh berbuat zina) dijatuhkannya hukuman had bagi qadzif
4. Si qadzif tidak mendatangkan empat saksi, sebagaimana yang difirmankan Allah AWT: ” mereka tidak mendatangkan empat orang saksi”
Yang menjadi dasar penetapan had qadzaf
1. Pengakuan dari qadzif sendiri
2. Kesaksian dua orang laki-laki yang adil.[4]
Diharamkannya qadzaf
Allah SWT telah mengharamkan qadzaf ditengah-tengah kaum muslimin, dimana dia berfirman:
“ dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. Dan janganlah kalian menerima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang.” (An-nur 4-5)
Dari abu hurairah R. A bahwa Nabi SAW bersabda:
اجتنبو االسبع الموبقات قالو ايارسوالله وماهن قال الشرك بالله والسحروقتل النفس التي حرم الله الا بالحق وأكل الرباوأكل مال اليتيم والتولى يوالزحف وقذف المحصنات المؤمنات الغافلات
“ jauhilah oleh kalian tujuh perkara yang menghancurkan! Para sahabat bertanya: “ apa sajakah tujuh perkara tersebut, ya Rosululloh? Nabi menjawab: “ tujuh perkara itu adalah: menyekutukan Allah, sihir, membunuh manusia Yng diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan barang riba, memakan harta anak yatim, Lari dari perang, serta menuduh wanita-wanita mukminah yang baik, yang lengah.” (muttafaq alaih)
Gugurnya had qadzaf
Had qadzaf dinyatakan gugur jika si qadzif (penuduh) daapt mendatangkan empat orang saksi. Karena dengan adanya empat orang saksi itu berarti alternative negative yang mengharuskan hukuman had, menjadi lenyap. Dengan demikian, saksi-saksi tersebut akn memperkuat tuduhan perzinahan tiu.
Dan had zina harus diberikan kepada etrtuduh berbuat zina, karena dia benar- benar telah berzina.
Tuduhan istri berbuat zina terhadap suaminya
Jika seorang istri menuduh suaminya berbuat zina, maka dia harus dijatuhi hukuman had, jika syarat-syarat untuk menjatuhkannya telah terpenuhi. Tetapi jika suami yang menuduh istrinya berzina dan dia tidak mendatangkan bukti-bukti konkret, maka dia tidak dapat dijatuhi id hukuman had, hanya saja dia harus bersumpah lian. Jika suami tidak dapat mendatangkan bukti-bukti dan juga tidak mau bersumpah lian, maka diapun harus dijatuhi hukuman had qadzaf[5].
KESIMPULAN
Perselingkuhan bisa menimpa siapa saja, orang Muslim maupun non muslim. menangkal pernik-pernik perselingkuhan tidak semudah yang kita duga, karena godaan cukup besar. pernikahan sangat sacral tidak sepatutnya dinodai dengan perselingkuhan. Kita sebagai umat Islam harus secara tegas menghindari perselingkuhan yang jelas-jelas membawa dampak buruk pada hubungan pernikahan. Pada hakikatnya perselingkuhan sama dengan perzinahan yang secar jelas diharamkan dalam Islam, maka sudah sepatutnya kita tidak terjebak dalam perselingkuhan.
[1] https://www.eramuslim.com/atc/oim/4439db77.htm
[2] Ibid
[3] http://www Masalah Anak dan Keluarg..com/atc/oim/54767db77.htm
[4] Syaikh kamil Muhammad uwaidah, fiqih wanita, hal607
[5] Ibid, hal 700