Ingin Menikah Lagi

Yth. Ibu Anita,

Saya bekerja di kota B sudah 2 th keluarga saya minta pindah ke kota J karena alasan biaya hidup tinggi dan pendidikkan anak-anak. Jadi saya mengalah harus pulang balik sebulan sekali.

Belakangan ini saya kenal seorang perempuan yang sangat perhatikan dan peduli kepada saya. Untuk menghindari yang tidak dinginkan pernah saya bilang bahwa saya sudah berkeluarga dan punya 3 orang anak. Jujur saja saya juga senang sama dia bu.

Saya juga pernah bilang sama dia untuk nikah di sirih dan dia setuju saja. Dan saya juga pernah mengutarakan keinginan ini kepada isteri dia bilang tidak apa-apa asal kebutuhannya dan anak-anak dipenuhi.

Pertanyaan saya:

Apakah isteri saya sungguh-sungguh merestui atau hanya pura-pura?

Mohon saran-sarannya supaya bisa mengambil langka-langka yang baik. Terima kasih sebelumnya kami ucapkan

Hormat kami,

Assaamualaikum wr.wb

Hidup berjauhan dengan isteri memang bukanlah cara yang ideal dalam berkeluarga. Meskipun alasan biaya tinggi dan pendidikan anak-anak menjadi alasan anda dan isteri untuk memutuskan tinggal berjauhan. Tentulah akhirnya anda yang harus mengalah dan pulang hanya sebulan sekali menengok keluarga. Tidak heran bila kekosongan hati anda selama bekerja jauh dari isteri terisi oleh kehadiran wanita lain yang memberikan perhatian dan membuahkan keinginan anda untuk menikahinya.

Ketika anda mengutarakan niat anda menikah lagi pada isteri disetujui, anda tampaknya malah khawatir kalau isteri hanya pura-pura setuju. Untuk meyakinkan anda cobalah tanyakan lagi pada isteri, alasan persetujuannya. Anda juga harus meyakinkan diri anda apakah anda mampu memenuhi kebutuhan dua keluarga sekaligus?, bukankah alasan anda tinggal berjauhan dengan isteri dikarenakan alasan biaya tinggi? Yang paling penting, mampukah anda berlaku adil kepada kedua isteri anda kelak, bila isteri pertama saja hanya mendapat jatah bertemu sebulan sekali?

Bila anda sudah yakin mendapat pesetujuan isteri, ada baiknya melakukan pernikahan resmi di KUA. Jangan dengan pernikahan siri karena status hukum isteri kedua dan anak anda kelak tidak bisa mendapat kekuatan hukum. Hal ini juga penting demi perlakuan yang adil bagi kedua isteri anda.

Bagaimanapun juga berpoligami adalah hal yang diperbolehkan, namun ada baiknya sebelum melakukannya anda berusaha mempelajari ilmu berpoligami yang disyariatkan oleh agama. Serta siap dengan segala konsekuensi yang akan anda tanggung. Karena berpoligami bukanlah hal mudah karena membutuhkan tanggung jawab yang ekstra besar karena harus menjadi qowwam yang menafkahi, membimbing, mendidik anak-anak dari dua keluarga sekaligus. Bila tidak siap maka berpoligami bukan hal yang menyenangkan malah justru hanya akan menambah masalah dikemudian hari.

Bila anda dan isteri sudah sama-sama yakin dan siap, lakukanlah dengan niat karena Allah dan ingin menyelamatkan aqidah. Semoga anda dapat membina dua keluarga yang sama-sama sakinah mawaddah warahmah. Wallahualam bishawab.

Wassalamaulaikum wr. wb.