Ibu Tidak Merestui

Assalamualaikum wr wb

Ibu, saya ingin menanyakan apakah hukumnya dalam Islam seorang anak lelaki yang menikah tanpa persetujuan ibunya? Alasan sang ibu tidak kuat dan bukan berkaitan dengan syar’i. Ibu tidak menyetujui calon anak nya karena sang calon bukan dari suku yang sama dan mempunyai budaya yang berbeda.

Berbagai cara sudah dilakukan sang anak dan calonnya untuk melunakkan hati sang ibu, namun tampaknya sia-sia. Sementara usia anak terus merayap.

Apa yang sebaiknya dilakukan?

C R

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Saya dapat memahami bahwa tidak selalu mudah melobi orang tua. Jenjang pernikahan memang tahap yang perlu dipersiapkan jauh-jauh hari, kadang banyak tantangan, meskipun kadang mulus dan begitu mudah. Diperlukan persiapan internal maupun eksternal bagi individu yang akan memasuki jenjang ini.

Persiapan internal antara lain menyangkut ruhiyah-tsaqofiyah, (mental dan ilmu), sejauhmana individu memahami tentang hakikat pernikahan, sejauhmana mental menghadapi segala persoalan yang akan dihadapi, juga menghadapi karakter pasangan, persiapan ekonomi bagi laki-laki karena ia akan berkewajiban memberi nafkah keluarga, pengetahuan tentang pendidikan anak, bagaimana menjadi anggota masyarakat, dan sebagainya. Adapun persiapan eksternal antara lain adalah penyiapan keluarga besar, dalam hal ini karena pernikahan juga menyatukan dua keluarga dengan latar belakang yang pasti tidak sama.

Di sinilah seninya, karena tidak setiap kasus cocok dengan pendekatan yang sama, setiap orang tua (ayah maupun ibu) mempunyai karakteristik yang khas. Ada keluarga yang pengambil keputusan utama pada Ayah, sehingga loby utama adalah pada Ayah. Tetapi tak jarang suara kedua orang tua sangat menentukan. Islam bahkan mengatur dengan sangat indahnya bahwa hak anak untuk memilih pun perlu diperhatikan.

Alangkah indahnya jika keluarga-keluarga muslim mengedepankan musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan. Untuk ini diperlukan tarbiyah (pendidikan) kepada masyarakat antara lain menyangkut pemilihan jodoh dan menantu.

Cobalah dekati orang tua lagi (Ibu); Mungkin kepahaman orang tua harus ditingkatkan dan anak perlu meyakinkan bahwa perbedaan suku tidak akan menghambat komunikasi maupun keserasian antar pasangan. Mintalah bantuan keluarga besar atau pihak ketiga yang sekiranya dapat memahamkan Ibu. Bermusyawarahlah dengan keluarga besar, barangkali ada hal-hal yang dapat mereka bantu dan usulan solusi.

Meski dalam kasus ini dapat digunakan wali hakim, tetapi pertimbangan da’wah keluarga juga perlu dipikirkan, misalnya menikah tanpa persetujuan orang tua, yang pada masyarakat kita akan menyimpan potensi masalah di kemudian hari; Saya sarankan sabarlah sementara waktu, perbanyak metode pendekatan ke Ibu. Jika ternyata dia adalah sudah jodoh insya Allah akan dipermudah prosesnya oleh Allah swt. Tingkatkan ikhtiar dan do’a yang tulus sehingga lebih jernih memandang persoalan ini.

Selain itu pelajaran yang penting adalah, bahwa pernikahan ini menjadi luhur jika tidak terkotori oleh kepentingan-kepentingan duniawi. Jika orang tua harus meninggalkan kepentingan duniawi (seperti masalah kesukuan) maka anakpun harus menikah karena alasan dan tujuan yang tidak duniawi. Sekalil agi, luruskan niat ketika memilih calon dan dekatkan diri terus pada-Nya. Jika akhirnya harus dipilih menikah dengan wali hakim maka ini dilakukan atas pertimbangan yang matang dan Anda hasus siap dengan segala resikonya. Kami do’akan semoga Allah swt.memberi jalan keluar yang terbaik. Amin. Wallahu a’lam.

Wassalamu’alaikum wr. wb.
Ibu Urba