Hukum Menikahi Saudara Sepupu

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Saya sedang menjalin hubungan dengan seorang perempuan.  Yang menjadi ganjalan kami selama ini adalah bahwa kami masih bersaudara, tepatnya pacar saya adalah anak bude saya. (ibu pacar saya adalah kakak dari orang tua (bapak) saya). Saya pernah dilarang pacaran oleh orang tua dengan alasan kita saudara sepupu, setelah dilarang saya masih pacaran dengan sembunyi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah:

  1. Menurut hukum Islam bolehkan menikah dengan saudara sepupu ?
  2. Jika boleh, bagaimana menjelaskan kepada orang tua kalo menikah dengan saudara sepupu memang di bolehkan agama?

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu
Sdr Harry yang dimuliakan Allah, agama kita menurunkan aturan untuk kemuliaan hambaNya. Termasuk aturan yang rinci dalam pernikahan
1. Saudara sepupu bukan termasuk mahram, atau perempuan yang haram dikawin, sebagaimana A Q S An Nisa ayat 23.
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Maksud ibu dalam ayat ini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Sehingga menikah dengan saudara sepupu diperbolehkan. Meskipun Rasulullah saw pernah menganjurkan untuk memilih perempuan yang jauh dibanding perempuan yang dekat nasabnya agar gen-gen yang buruk tidak terkumpul dalam keturunan mereka.
3. Untuk menjelaskan kepada kedua orang tua, memang perlu teknik berkomunikasi yang tepat. Teruslah ikhtiar karena mungkin Anda perlu waktu yang tidak pendek untuk mendapat ridlo orangtua. Bisa jadi ini karena ketidaktahuan mereka sehingga perlu penjelasan.. Maksimalkan waktu-waktu Anda untuk berbakti kepadanya. Perbanyaklah doa dan amal sholih. Dekatkan diri Anda kepadaNya. Bila perlu, minta tolonglah kepada ulama yang mampu menjelaskan tentang hukum mahram dalam Islam kepada orangtua Anda. Namun bukan berarti kalau saudara sepupu bukanlah mahram Anda kemudian Anda bisa bebas berpacaran, tetap jaga hubungan sesuai dengan hal-hal yang dicintai Allah. Semoga andapun mendapat cinta-Nya.amin..
Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu

Bu Urba