Hukum KB untuk merencanakan/menunda anak pertama

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ibu Ustadzah yang sangat saya hormati,  saya adalah seorang mahasiswa yang ingin bersegera menikah, jika saya melangsungkan pernikahan ketika saya masih kuliah, dan calon istri saya pun sama-sama kuliah, saya mau bertanya apa hukumnya ber-KB dengan tujuan untuk menunda kehadiran anak (pertama)  hingga kami lulus perkuliahan?

Atas jawabannya saya mengucapkan Jazakumillah Khoiron Katsiro

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sdr. Ahmad yang dirahmati Allah swt.,

Saya turut bersyukur bahwa Anda telah mempunyai niat yang baik untuk membentuk keluarga, semoga niat ini dilandasi oleh kesiapan Anda dari berbagai sisi ya. Siap mental, fisik, sosial dan lainnya. Memang tak bisa dinafikan bahwa agar menghindarkan dari perbuatan zina maka jalan alternatif adalah pernikahan, namun ini bukan jalan satu-satunya. Kegiatan-kegiatan positif, berpuasa, menghindari rangsang seksual, akan mengalihkan energi Anda pada hal-hal yang positif. Namun jika sudah tak dapat tertahan maka nikah adalah solusi terbaik.

”Ada tiga orang yang patut (berhak) ditolong oleh allah, yaitu orang yang berjihad di jalan Allah, budak yang mengadakan perjanjian dengan tuannya untuk memerdekakan diri dengan membayar sejumlah tebusan, dan orang yang menikah karena hendak menjaga kehormatannya” (HR Tirmidzi).

Sdr. Ahmad, saat ini Anda masih berstatus mahasiswa, saya yakin bahwa Anda telah memikirkan kemandirian ekonomi setelah menikah nanti; bukankah Anda harus membagi pengeluaran untuk urusan rumah dan kuliah? Nah, masalah yang Anda ceritakan adalah berkenaan dengan belum siapnya Anda memperoleh keturunan sehingga punya keinginan ber KB. Sebenarnya dalam islam tidak dilarang menunda kehamilan, namun jika dalam ikhtiar ini ternyata tetap hamil, maka tak bisa menghindar dari takdir Allah swt. bukan? Pada zaman Rasulullah saw para shahabat melakukan ’azl (mencabut zakar/ alat kelamin pria setelah masuk dalam faraj/ alat kelamin wanita untuk menumpahkan sperma di luar faraj) sementara wahyu masih turun. Hadits berikut merupakan gambaran.

Diriwayatkan dari Jabir ra bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw, lalu dia berkata, ”Saya mempunyai seorang budak, dia melayani kami dan mengambil air untuk kami. Saya biasa mengelilinginya tetapi saya tidak senang kalau dia hamil,” maka Beliau menjawab, ”Lakukan ’azl terhadapnya, karena apapun yang ditakdirkan terhadapnya akan terjadi juga” (HR Muslim).

Memang saat ini berkembang berbagai metode medis selain ’azl, seperti dengan obat, suntik, spiral atau metode kalender. Dari berbagai metode itu diperdebatkan hukumnya, namun sejauh ini yang paling aman dan cenderung dibolehkan secara syar’iy adalah ’azl atau dengan metode kalender. Namun bagaimanapun, seperti sabda Rasulullah saw bahwa apapun yang ditakdirkan Allah swt akan terjadi, sehingga Anda mesti bersiap menerima apapun hasilnya. OK? Semoga Allah swt. memberi solusi terbaik. Amin.

Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu

Bu Urba