Assalamulaikum Ustadzah,
Saya ingin menanyakan apabila seorang istri itu bekerja dan mempunyai penghasilan, begitu juga dengan suaminya, apakah suami berhak meminta atau menggunakan gaji istrinya meskipun sang istri keberatan?
Dan apakah suami berhak melarang istri untuk membantu keluarganya dengan uang gaji istri tsb?
Apakah hukumnya jika suami menngunakan gaji istri tanpa ke ikhlasan dari sang istri?
Terimakasih atas jawaban ustadzah
Wassalamulaikum ,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Sdr. yang dirahmati Allah swt.,
Trimakasih atas atensi Anda mengangkat topik ini. Hal yang Anda tanyakan sering menjadi problem yang ditanyakan antar suami istri. Seorang istri yang sudah menikah harus dicukupi nafkahnya oleh suaminya karena inilah hal yang menunjukkan kelebihan laki-laki dalam rumahnya.
”Kaum laki-laki adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS An-Nisa: 34).
Oleh karena itu yang tidak boleh diabaikan oleh seorang suami adalah tanggungjawab dalam nafkah ini karena ini dalam hukum islam merupakan suatu hal yang wajib bagi laki-laki.
Namun ada saat yang mana seorang wanita mempunyai kemampuan untuk mengaplikasikan potensinya, atau karena kebutuhan yang mendesak membantu suami memenuhi nafkah keluarga. Maka dipilihlah cara dengan bekerja yang menghasilkan penghasilan. Jadi alasan istri bekerja bisa bermacam-macam namun yang harus diingat bahwa jika ingin bekerja maka harus mendapat ijin suaminya, Kemudian apa yang menjadi gajinya adalah hak sepenuhnya si wanita itu sendiri. Para shahabiyah maupun istri Rasulullah saw ada yang mempunyai penghasilan sendiri. Istri Abdullah bin mas’ud bahkan dari peghasilannya bisa menghidupi keluarganya dan anak-anak yatim yang menjadi tanggungannya. Zainab binti Jahsy, istri Rasulullah saw biasa menyamak kulit dan dari hasil pekerjaannya digunakan untuk shadaqah. Jadi sekali lagi, hasil kerja istri adalah hak istri, suami tidak layak mengambil tanpa keridloan istrinya. Namun jika istri ini memberi dengan sukarela maka subhanallah…maka semoga ini menjadi amal sholih sang istri.
Sdr.yang dirahmati Allah swt.,
Sebuah keluarga mestinya tak ada aksi paksa memaksa. Jika suami mengambil dari milik istri, maka ia telah melakukan hal yang tidak ma’ruf dalam keluarganya. Bukankah menjadi kewajiban suami adalah memperlakukan istri dengan ma’ruf begitupun sebaliknya?
”….dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya. Dan Allah Maha perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS Al-Baqarah: 228).
Sdrku yang dirahmati Allah swt.,
Sebagai istri yang telah diijinkan bekerja maka menjadi hal yang lumrah kemudian sang istri tidak hanya memikirkan untuk kepentingan dirinya semata. Dia bisa bershadaqah pada pihak-pihak yang dianggap membutuhkan. Dan sebenarnya shadaqah pada keluarga akan memperoleh dua pahala, yakni pahala shadaqah dan pahala karena kekerabatan itu. Alangkah baiknya jika ada komunikasi yang baik pada suami-istri. Saling memberi dan menerima, itulah akhlak utama dalam perkawinan. Sekian, mudah-mudahan yang sedikit ini bermanfaat.
Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuhu
Bu Urba