Assalamu’alaikum Wr Wb
Saya seorang ibu dari 3 orang anak, usia 37 tahun dan berstatus single parent. Sejak tahun 2004 saya memilih berpisah dengan suami karena tidak tahan dengan tingkah laku suami yang berselingkuh dengan wanita lain dan bahkan akhirnya menikahi wanita itu tanpa sepengetahuan saya.
Sejak awal perceraian saya tidak berniat untuk menikah lagi dikarenakan masih trauma dengan sifat buruk laki-laki dan saya memilih untuk membesarkan dan mendidik ketiga anak saya sendiri.
Beberapa waktu yang lalu ada seseorang yang datang kepada saya dan berniat untuk menikahi saya dan menjadikan saya sebagai isteri keduanya. Sebelumnya saya memang sudah mengenal laki-laki itu. Dari ceritanya hubungan dia dengan isterinya kurang harmonis, bahkan sudah lama mereka pisah ranjang.
Isterinya tidak mau diceraikan dengan alasan tidak dapat mencari nafkah sendiri dan untuk 1 orang anak mereka, di samping isterinya takut dengan orang tuanya yang tidak menghendaki perceraian. Namun isterinya menyadari dia tidak dapat membahagiakan suaminya sehinggga dia mengizinkan untuk di poligami bahkan sudah beberapa kali menawarkan wanita lain kepada suaminya, tetapi suaminya menolak.
Sementara saya secara halus menolak untuk dimadu karena mengingat pengalaman buruk saya beberapa waktu lalu. Sedangkan pria tersebut memohon dengan sangat kepada saya agar saya mau menikah dengannya dengan alasan katanya sudah lama dia menginginkan saya.
Dia ingin kembali menjadi laki-laki normal karena selama ini dia tidak dapat menjalankan hubungan suami isteri dengan isterinya karena di samping isterinya selalu menolak, lama-lama dia sama sekali tidak berhasarat kepada isterinya. Kejadian tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun.
Dia bilang akan mengatakan kepada isterinya bahwa saya adalah wanita pilihannya dan pasti isterinya akan segera melakukan pendekatan kepada saya untuk melamar.
Saat ini saya bingung apakah saya harus menolak atau menerima tawarannya. Di satu sisi saya tidak mau dijadikan isteri kedua. Di sisi lain saya ingin membahagiakan pria yang menurut pandangan saya baik dan hanif.
Pertanyaan saya:
1. Bagaimana seharusnya saya bersikap?
2. Dosakah bila saya menolak lamaran laki-laki yang sholeh dan hanif dalam pandangan saya?
3. Salahkan saya bila mensyaratkan saya mau dinikahi asalkan dia sudah berstatus bebas (duda)?
Atas dijawabnya pertanyaan saya ini saya ucapkan jazakumullohi khoiron katsiro.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Assalaamu’alaikum wr, wb
Ibu Arum yang shalihat
Berada dalam posisi anda memang sulit ya bu, dan menjadi isteri kedua itu pastilah bukan pilihan yang menyenangkan bagi seorang wanita. Karena memiliki konsekuensi yang cukup berat yakni harus rela berbagi suami dalam segala hal dengan isterinya yang lain.
Belum lagi sorotan masyarakat yang masih menilai negatif posisi sebagai isteri kedua. Ditambah pengalaman buruk anda yang juga bercerai dengan suami dahulu karena suami menikah diam-diam dengan wanita lain. Rasanya menjadi suatu hal yang ironis bila anda kini malah berpikir menjadi isteri kedua. Sehingga wajarlah bila anda sangat bingung menghadapi tawaran pria beristri yang berniat menikahi anda.
Berpoligami memang diperbolehkan dalam Islam, tentunya disertai alasan dan syarat-syarat yang tidak ringan, juga disertai konsekuensi yang cukup berat yang semuanya telah diatur oleh syariat Islam. Sehingga poligami diharapkan dapat menjadi solusi dari suatu keadaan, misalnya suamiberpoligami untuk mendapatkan keturunan karena sang isteri yang tidak mungkin dapat memberikannya.
Untuk masalah yang anda hadapi, sebaiknya anda mempertimbangkan hal ini dengan pikiran yang bersih dan hati yang tenang, alangkah baiknya anda mempelajari dengan baik alasan pria itu menikahi anda. Carilah informasi yang akurat kepada pihak lain yang bisa dipecaya untuk memastikan kebenaran ceritanya mengenai keadaan rumah tangganya karena sepertinya anda hanya mendapatkan informasi berdasarkan cerita pria itu saja.
Sebelum memutuskan anda menerima tawarannya ada baiknya anda bertemu dengan isterinya terlebih dahulu untuk meminta keikhlasannya dan agar dapat lebih memahami alasannya mengizinkan suaminya berpoligami. Tentunya anda diperbolehkan menerima lamaran pria yang hanif dan sholeh setelah anda memahami dengan baik alasannya memperistri anda. Tapi anda juga tidak berdosa apabila memilih untuk menolak lamarannya berdasarkan alasan yang anda yakini karena merupakan hak anda menentukan yang terbaik bagi hidup anda.
Namun bila anda menginginkan pria itu terlebih dahulu menceraikan isterinya, kemudian baru menikahi anda, tentu saja hal itu tidak dibenarkan karena akan membawa banyak kemudharatan bagi isteri dan anaknya. Pastilah anda tahu persis pahitnya perceraian dan dampaknya bagi perkembangan jiwa seorang anak, karena anda pernah mengalaminya juga bukan?
Akhirnya, saya menyarankan anda untuk mempertimbangkan baik buruknya dampaknya apapun keputusan anda nanti bagi anda dan anak-anak. Banyaklah ber-taqorub kepada Allah untuk memohon petunjuk-Nya, banyaklah melakukan shalat malam disertai shalat istikharah hingga anda menemukan ketetapan hati untuk memilih. Insya Allah bila dilakukan dengan hati yang ikhlas karena Allah, anda akan mendapatkan petunjuk-Nya dalam mengambil keputusan terbaik yang tidak akan anda sesali di kemudian hari. Semoga saran saya dapat membantu anda.
Wallahua’lam bishawab
Wassalamu’alaikum wr. wb.