Cincin Nikah dari Besi untuk Laki-Laki Apakah Diperbolehkan??

Assalammualaikum wr wb,

Saya ingin menanyakan apakah cincin dari besi/stainless steel untuk laki-laki hukumnya haram. Karena saya mendengar pendapat dari teman-teman saya jika laki-laki memakai cincin sama dengan memakai perhiasan.

Saya sudah konsultasikan dengan calon isteri, pada awalnya calon isteri saya khawatir jika ada perempuan lain yang mengganggu hubungan kami berdua. Kemudian setelah lama berdiskusi kami sepakat bahwa saya memakai cincin dari besi saja, tetapi teman saya berpendapat bahwa memakai cincin besi khususnya pada laki-laki sama dengan memakai perhiasan, maka hukumnya haram apakah itu benar. Bagaimana solusinya? Saya mohon bantuan dan penjelasannya. Terima Kasih

Wasallam,

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

Saudara Aka yang disayang Allah, alhamdulillah, segala puji untuk Allah yang telah menurunkan dien Islamdengan kelengkapan yang sangat memudahkan untuk bekal hidup bagi umat-Nya.

Islam telah memperbolehkan bahkan menyerukan kepada umatnya untuk berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya. Allah telah berfirman:

”Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkanNya untuk hamba-hambaNya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (AQ S Al-A’raf 32).

Jadi pada dasarnya mengenakan perhiasan adalah boleh. Tetapi ada dua macam perhiasan yang dilarang oleh Islam untuk dikenakan pada lelaki, tetapi dibolehkan untuk wanita. Perhiasan itu adalah emas dan kain sutra murni.
Ali bin Abi Thalib ra. berkata: Rasulullah saw mengambil sutra, ia letakkan di sebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan di sebelah kirinya, lantas ia berkata:

”Kedua benda ini haram untuk laki-laki dari umatku.” (riwayat Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)
Umar bin Khattab ra pernah berkata,

”Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, ”Janganlah kalian memakai sutra, karena barangsiapa memakainya di dunia di akhirat kelak ia tidak akan memakainya.” (riwayat Bukhori Muslim).

Adapun memakai cincin selain dari emas, misalnya dari perak, untuk laki-laki telah dihalalkan oleh Rasulullah, sebagaimana telah disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhori. Rasulullah sendiri memakai cincin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke tangan Abu Bakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terakhir pindah ke tangan Usman sehingga akhirnya jatuh ke sebuah sumur.

Adapun mengenai logam-logam lainnya seperti besi dan sebagainya, tidak ada satu nash pun yang mengharamkannya. Bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita,
”Berilah mas kawin, walaupun dengan cincin dari besi, ” (HR Bukhori)
Berpijak dari hadis ini, Imam Bukhori memfatwakan halalnya memakai cincin dari besi.

Jadi insya Allah tidak masalah sesungguhnya kalau Anda mengenakan cincin dari besi. Gangguan dari wanita lain akan mental bukan hanya disebabkan oleh cincin yang Anda kenakan lho…tetapi lebih pada akhlak yang Anda perlihatkan pada setiap wanita lain. Nah….jagalah akhlak pergaulan yang mulia…! Semoga penjelasan di atas bermanfaat.

Wallahu a’lam bish-shawab

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Bu Urba