Saya seorang gadis 26 tahun, sudah berkeinginan untuk menikah tetapi calon yang saya ajukan tidak disetujui orang tua dengan alasan calon yang saya ajukan mempunyai cacat fisik. Apakah alasan ini dibenarkan dalam agama Islam?
Kalau tidak dibenarkan apa yang seharusnya saya lakukan terhadap orang tua dan usaha apa yang bisa saya lakukan supaya kami bisa menikah secara syah menurut agama dan aturan hukum dinegara kita?
Terus terang saya sudah merasa cocok dengan dia dan tidak mau lagi untuk berpindah kelain hati. Orangnya alim, berakhlak mulia, dewasa sehingga saya merasa terlindungi. Kekurangan dia adalah fisik yang tidak sempurna semenjak lahir.
Assalamualaikum wr. wb.
Pasti sedih ya, bila calon suami pilihan kita ternyata tidak direstui orangtua, apalagi ketidak setujuannya karena cacat fisik yang kita anggap tidak penting untuk dipermasalahkan. Memang dalam Islam sendiri tidak dibenarkan orang tua menolak seseorang untuk menikahi putrinya karena cacat fisik. Karena kebaikan ahlak dan pemahaman agama yang baik adalah yang paling penting dari segalanya.
Meskipun demikian, agama juga tidak menyarankan anak perempuan untuk melawan orangtuanya dalam hal ini, karena ridho orangtua juga anda perlukan untuk keberkahan pernikahan anda. Oleh karena itu memang dibutuhkan banyak kesabaran anda untuk meluluhkan hati orangtua agar menerima pilihan anda. misalnya dengan mengajak orangtua anda berbicara dari hati kehati, kemukakan alasan terbaik anda memilih dia jadi suami anda. Anda mungkin perlu seorang mediator yang pendapatnya dapat didengarkan orangtua.
Untuk menikah secara syah, tentu harus memenuhi rukun nikah yang salah satunya adanya wali dari ayah kandung atau wakil dari pihak ayah. Meskipun tidak mengantongi restu ortu sebagai wanita dewasa, anda bisa syah menikah dengan calon suami anda selama rukun nikah terpenuhi. Meski demikian ada baiknya jika anda bersabar hingga orangtua yakin bahwa pilihan anda adalah pria terbaik bagi anda.
Saya yakin bagaimanapun orangtua hanya menginginkan anaknya bahagia, karenanya tunjukan bahwa pilihan anda adalah orang yang tepat dan satu-satunya yang bisa membahagiakan anda dunia dan akhirat. Di samping itu memohonlah pada Allah agar Dia membukakan hati kedua orangtua agar mau menerima kekurangan calon suami anda. karena cacat fisiknya juga merupakan ciptaan Allah yang tidak sepantasnya dijadikan alasan menolaknya sebagai calon suami anda. Semoga tidak perlu waktu terlalu lama bagi anda untuk mendapatkan restu orangtua anda. Wallahualam bishawab
Wasalamualaikum wr. wb.