Ass. wr .wb
Bu, saya mendapat pertanyaan dari teman yang mau menikah , teman saya bertanya bagaimana hukumnya menikah dengan seorang perempuan tetapi masa lalunya pernah diperkosa dan melahirkan anak dan statusnya perempuan itu tidak ada pernikahan dan calon suami sudah mengetahui masa lalunya dan calon suami tersebut sudah bisa menerima dengan ikhlas , sedangkan menurut calon suami , insya Allah perempuan tersebut bisa menjadi isteri solekhah dan apakah perempuan itu juga harus bertaubat
dan sebenernya hukum perempuan yang diperkosa bagaimana baik dipaksa secara fisik atau secara mistik (guna-guna)
dan bagaimana status juga bila sampai melahirkan anak dan bagaiaman menurut hukum islam jika ada kejadian seperti ini
dan jika boleh apakah masa lalu perempuan itu harus diceritakan ke orang tua calon suami , dan bagaimana juga kalau tidak diceritakan masa lalu perempuan itu
terima kasih Bu
wassalam. wr.wb
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Bpk Yudhi yang baik,
Anda mempunyai teman yang sholih, insya Allah, dengan mau memperistri wanita yang pernah diperkosa dan melahirkan anak yang tak berdosa. Dalam Islam, perbuatan sahabat Anda tersebut adalah perbuatan atau akhlak yang mulia. Di antara banyak laki-laki yang saat ini cenderung memperhatikan masalah fisik dalam memilih istri, ternyata sahabat Anda tersebut jauh melampaui itu semua. Dia tak memprioritaskan virginitas/ keperawanan semata, karena hal itu keni’matan sesaat. Apalagi keperawanan wanita tersebut terenggut karena perkosaan, bukan karena perzinaan. Jadi wanita tersebut insya Allah ”suci” dalam pandangan Allah, karena perbuatan tersebut tak diinginkannya namun ia hanyalah korban. Jadi menikahi wanita yang menjadi korban perkosaan sungguh perbuatan yang mulia. Apakah karena diguna-guna, mistik atau karena kekajaman seorang laki-laki, maka sungguh kita harus berempati pada wanita korban perkosaan. Namun jika wanita itu mengandung hendaklah ditunggu sampai melahirkan agar tidak tercampur nasab pada anak yang dikandung. Demikianlah kemuliaan islam dan kelengkapan islam dalam mengatur berbagai permasalahan yang dihadapi manusia. Dalam cerita Bpk Yudhi anak tersebut nampaknya sudah lahir, jadi permasalahannya tinggal bagaimana sahabat Anda menjalin keluarga dengan keadaan seperti itu.
Bpk Yudhi yang baik,
Dukunglah sahabat Anda tersebut, beri support atas pengorbannya yang mulia. Semoga dia dapat menjadi suami dan Bapak yang sholih….amin. Perlu Anda beri gambaran bahwa hidup dalam rumah tangga selalu akan mendapat tantangan. Mungkin saja masih ada trauma pada wanita tersebut; trauma psikologis akibat perkosaan kadang sampai bertahun-tahun, namun ini juga kasuistik. Jika masih ada sisa-sisa trauma, semoga sahabat Anda dapat mendampingi istrinya nanti memulihkan traumanya. Dalam literatur psikologi ini dikenal sebagai PTSD (post traumatic stress disorder). Gangguan psikologis yang dialami mungkin dapat berupa mimpi buruk terkait dengan peristiwa tersebut, atau masih sering terbayang-bayang peristiwa tersebut, menghindari situasi yang mirip dengan peristiwa tersebut, mati rasa, atau yang lainnya. Jika suatu saat hal tersebut masih muncul, semoga sahabat Anda ini dapat memahaminya. Namun semoga saja seiring dengan perkembangan diri wanita tersebut maka trauma masa lalunya dapat diatasi. Tak terkecuali juga mendampingi si anak; jangan sampai ada judgment bahwa anak tersebut adalah anak haran; anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, bukankah ini sabda Nabi? Nah, kuatkan kepercayaan diri dan pandangan diri yang positif pada anak tersebut agar tumbuh menjadi anak yang kuat kepribadiannya.
Bpk Yudhi yang baik,
Anda dapat memberi buku-buku tentang tata cara pernikahan islamy dan mendidik anak yang islamy pada sahabat Anda. Kado buku-buku semacam itu akan lebih bermakna daripada barang-barang yang mungkin tidak terlalu dibutuhkan.
Sampaikan salam hormat saya untuk sahabat Anda tersebut. Semoga pernikahannya dikekalkan Allah swt, menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahman. Amin.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Bu Urba