Kasus 1:
Assalammua’laikum maaf sebelumnya kalau pertanyaan saya sedikit kurang pantas tapi saya ingin tahu. sekarang ini isteri saya sedang hamil dan berhubungan suami isteri saya mengeluarkan sperma di luar vagina isteri saya. bagaimanakah hukumnya dalam Islam. terima kasih. Wassalamu’alaikum
Abdul
Kasus 2:
Assalamu’alaikum wr. wb.
Bagaimana hukumnya bila dalam berhubungan suami isteri, sperma si suami di keluarkan? Apakah suami isteri tersebut berdosa?
Ini untuk menghindari agar tidak terjadi kehamilan kerena si isteri belum boleh hamil, sedangkan antara suami isteri sepakat untuk tidak menggunakan alat KB. mohon dijawab bu ya? Wassalamu’alaikum.
Emen
Kasus 3:
Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarokatuh
Bu, ana adalah seorang ikhwan yang insya Alloh akan menjalani masa ta’aruf. Ana ingin menanyakan mengenai rencana ana setelah menikah nanti apakah boleh untuk menunda memilki anak terlebih dahulu dalam jangka waktu yang cukup lama mungkin sekitar 1-2 tahunan. dikarenakan oleh beberapa hal….Tapi disisi lain ana ingin menikah, bagaimanakah apakah boleh seperti itu? Atas jawabannya ana ucapkan sukron jazakillah……
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Bapak-bapak yang semoga senantiasa disayang Allah swt.
Menurut Dr Yusuf Qaradhawi dalam buku Halal dan Haram dalam Islam:
Islam memberi perkenan, keringanan (rukhshoh) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya apabila didorong oleh alasan yang kuat.
Cara yang mahsyur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil jumlah anak yaitu ‘azl (mengeluarkan mani di luar ketika terasa akan keluar).
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyu pun masih turun, “Dari Jabir ra. Ia berkata, kami biasa melakukan ‘azl di masa Nabi saw sedang al-Qur’an masih terus turun.”(HR Bukhori Muslim)
Dalam riwayat lain ia berkata, “Kami biasa melakukan ‘azl di zaman Nabi saw maka setelah hal demikian sampai kepada Nabi saw, beliau tidak melarang kami.”(HR Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi saw lantas ia berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya mempunyai seorang budak perempuan dan saya melakukan ‘azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya seorang lelaki, sedang orang Yahudi bercerita, bahwa ‘azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil.
Maka bersabdalah Nabi saw,
“Dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya hamil, kamu tidak akan sanggup mengelakkannya.”(Hadits riwayat Ashabussunan).
Yang dimaksud oleh Nabi saw, bahwa persetubuhan dengan ‘azl itu, kadang ada setetes mani yang masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.
Tentu saja dalam hubungan suami-isteri, hak masing-masing harus terpenuhi, jangan sampai hanya memuaskan salah satu pihak saja. Komunikasi suami-isteri salah satunya dapat tercermin dari bagaimana mereka dapat berkomunikasi tentang kebutuhan masing-masing dalam seksualitas ini. Cara lain dalam mencegah kehamilan adalah dengan KB alam atau sering dikenal sebagai KB kalender selain dengan alat kontrasepsi yang diyakini maslahatnya.
Bapak-bapak yang dicintai Allah swt,
Adapun ada beberapa keluarga yang melakukan KB dengan beberapa alasan, namun alasan-alasan tersebut perlu dicermati kesesuaiannya dengan syariat:
1. khawatir terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, yakni setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan oleh dokter yang dapat dipercaya. Alasan yang menguatkan adalah karena Allah berfirman, ”Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS Al-baqarah: 195)
Dan firmannya pula, ”Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS an Nisa: 28). Jadi jika ada rekomendasi dokter yang terpercaya bahwa kehamilan akan membahayakan nyawa atau kesehatan si Ibu, KB dapat dilakukan.
2. Khawatir terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersulit ibadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anaknya. Sedangkan Allah berfirman, ”Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”(Al-Baqarah: 185). Termasuk yang mengkhawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.
3. Keharusan melakukan ’azl yang biasa terkenal dalam syara’ ialah karena mengkhawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan.
Mashlahat itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad saw, yaitu melindungi anak yang masih menyusui dari marabahaya, termasuk menjauhi mafsadat yang lain pula, yaitu suami tidak berhubungan dengan isterinya selama menyusui. Bukankah seorang suami jika tidak berhubungan dengan isteri selama menyusui maka sangat memberatkan sekali….?
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa ‘azl diperkenankan apabila isterinya mengizinkan. Karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula berhak untuk bersenang-senang.
Umar ibnu Khattab ra. dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa ’azl itu dilarang kecuali dengan seizin isteri.
Jadi untuk bapak-bapak, apa tujuan dikeluarkan mani di luar, perlu diluruskan. Pada umumnya tujuan pengeluarannya untuk menghindari kehamilan, meskipun tetap ada risiko hamil jika masih ada mani yang masuk. Kalau isteri dan Anda menghendaki hamil, bukankah sebaiknya tidak usah dikeluarkan di luar. Tetapi itu semua terserah kesepakatan bapak dan ibu saja, karena hal itu tidak mengganggu kehamilan.
Lebih jelasnya tentang hukum, Bapak sebaiknya mengkonsultasikan ke ahli agama yang paham masalah ini.
Wallahu a’lam bish-shawab
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Bu Urba