Berintim dengan Istri Saat Haid Boleh, Asal…

Sementara menurut al-Bahuti al-Hanbali, dalam kitab Kasyyaf al-Qanna’, boleh hukumnya berintim ria dengan istri yang tengah datang bulan kecuali senggama seperti mencium, memegang tangan, dan termasuk melakukan onani menggunakan tangan istri.

Pada pengunjung fatwanya, Lembaga Fatwa Mesir menyimpulkan mayoritas ulama memperbolehkan berintim ria dengan istri dan mengharamkan bagian tubuh di antara paha dan bawah pusar. Sebagian ulama Mazhab Hanbali membolehkan apapun kecuali senggama. Sementara, sebagian lain memberikan catatan pendapat ulama Hanbali tersebut selama hal itu tidak membawa ke arah yang diharamkan.

Lembaga ini juga menyarankan jika memang karena alasan yang benar-benar syar’i seperti hasrat tak terbendung dan kekhawatiran terhadap perbuatan zina, dan dia bisa mengendalikan diri, maka boleh saja berintim ria di bagian paha dan di bawah pusar, asal jangan sampai bersenggama karena sekali lagi, haram hukumnya.

Sebab itulah, Lembaga ini lebih merekomendasikan tetap berhati-hati dan mengambil pendapat mayoritas ulama yaitu bolehnya berintim selain bagian di antara paha dan di bawah pusar.  (ROL)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

BERITA TERKAIT

Dapatkan Update Berita Republika

 

POLITIK


Survei ASI: Prabowo Capres Teratas dari Parpol untuk 2024


Fraksi Instruksikan Anggota Lapor LHKPN Usai Disindir KPK


Empat Menteri yang Layak Diganti Menurut Survei ASI


Prabowo Dinilai Masih Punya Peluang Maju Pilpres 2024

BERITA LAINNYA

MOBIL

 

Mercedes Benz Hadirkan Rival untuk Tesla Model S

Mercedes Benz EQE telah diperkenalkan dalam ajang Munich Motor Show 2021.

INTERNASIONAL 2

 

Ditahan Polandia, Southgate: Kami Baru Melalui Laga Sulit

Kendati menguasai laga, Inggris, tak benar-benar menciptakan peluang berbahaya.

HUKUM

 

LPSK: Pelaku tak Bisa Laporkan Balik Korban Pelecehan

Komnas HAM menjanjikan akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

UMUM

 

Lapas Terbakar 41 Orang Tewas, Perbaiki SOP Kedaruratan

Sebanyak 40 orang di antaranya meninggal di kamar sel.

KORPORASI

 

Kemenkop: Penyaluran BPUM 2021 Mencapai Rp 15,24 Triliun

BPUM sangat bermanfaat dan membantu pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi

IN PICTURES

PrevNext

Tak Perlu Laser jika Mata Mulai Kabur! Ternyata Cukup Lakukan Ini

PR

Ulang tahun ke -110 mendirikan ROLEX – Diskon 90%

PR

99 Asmaul Husna, Arab, Latin, dan Terjemahannya

Singapura Catat Kasus Covid-19 Tertinggi dalam Satu Tahun

Jika Muncul Papiloma pada Dada, Leher atau Ketiak, Baca Ini!

PR

Kemendikbudristek Gelar SMK Leadership Camp Tahun 2021

Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini

PR

China Larang Bimbingan Belajar Berikan Layanan Online

Rahasia menghasilkan uang online terbongkar. Pengalaman pribadi!

PR

11 Amalan Penghapus Dosa Setelah Komitmen Bertaubat

Lelaki Jakarta Temukan Cara Tumbuhkan Rambut dalam Hitungan Hari

PR

9 Film Aksi yang Jarang Diketahui tetapi Menarik Ditonton

Recommended by

TERPOPULER

Pemerintah Berencana Bangun Bandara di Pulau Laut Natuna

Kamis , 09 Sep 2021, 04:38 WIB

REPUBLIKA TV

Kelebihan Kapasitas, Lapas Tangerang Dihuni 2.069 Narapidana

Kelebihan Kapasitas, Lapas Tangerang Dihuni 2.069 Narapidana

Kamis , 09 Sep 2021, 06:43 WIB

+

RAMADHAN

+

PIALA EROPA 2020

+

NEWS

+

NUSANTARA

+

KHAZANAH

+

ISLAM DIGEST

+

INTERNASIONAL

+

EKONOMI

+

REPUBLIKBOLA

+

LEISURE

+

KOLOM

+

INFOGRAFIS

+

JURNAL-HAJI

+

REPUBLIKA TV

+

ENGLISH

+

KONSULTASI

+

IN PICTURES

+

PILKADA 2020

+

SASTRA

+

RETIZEN

+

INDEKS

+

LAINNYA

CONTACT INFO

Jl. Warung Buncit Raya No 37 Jakarta Selatan 12510 ext 308

Phone: 021 780 3747
Fax: 021 799 7903
Email:
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Redaksi)
[email protected] (Marketing)

COPYRIGHT © 2018 REPUBLIKA.CO.ID, ALL RIGHT RESERVED

Default Opt-in Icon

Klik Yes untuk mendapatkan notifikasi berita

You can unsubscribe from notifications anytime