Bu Anita, saya mau tanya. Ketika kita menikah maka yang harus dilihat adalah empat kriteria tapi yang utama adalah agamanya. Masalahnya bu ketika ada yang ta’aruf dengan saya, saya melihat bahwa tidak ada alasan yang syar’i untuk menolaknya dan yang penting agama dan akhlaknya baik. Tapi bu, secara perasaan, saya belum ada rasa suka. Padahal dalam surat Ar-Rum ayat 21 kan bunyinya, .”.supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya…”
Kalau sekarang belum ada rasa suka sementara dalam surat Ar-Rum itu saya menafsirkannya bahwa dengan calon kita, kita harus ada rasa tentram ketika bersamanya dan menurut saya itu adalah rasa suka. Bagaimana ya, Bu? Saya mohon penjelasannya. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum.
R_almasyndra
Jawaban
Assalammu’alaikum wr. wb.
Saudara Almasnyndra yang dimuliakan Allah,
Saya dapat mengerti kebingungan anda saat ini. Rasanya memang sulit ya jika harus menikahi seseorang sedangkan tidak ada perasaan suka atau kecenderungan yang membuat kita ingin menikahinya, meskipun kriteria yang lain sudah terpenuhi.
Satu saat pernah ada sahabat Rasulullah yang mau menikahi seorang wanita dan Rasulullah menanyakan kepadanya, “Apakah kamu sudah melihatnya” dan ketika sahabat itu mengatakan belum maka Rasulullah menyuruhnya kembali dan melihat dulu wanita tersebut. Mengapakah Rasulullah meminta sahabat itu untuk melihat wanita yang akan dinikahinya? Mungkin juga untuk menumbuhkan perasaan yakin dan tak ada penyesalan setelahnya.
Artinya memiliki kecenderungan hati kepada wanita yang akan dinikahi juga dapat menjadi salah satu faktor yang mendukung pernikahan itu sendiri. Saya sendiri setuju akan hal itu, meskipun di sini bukan selalu bermakna rasa cinta tapi memiliki alasan lain yang menguatkan untuk menikahi seseorang, seperti perasaan nyaman atau suka dan cocok dengan pasangan yang akan dinikahi memang hal yang penting.
Dan setiap orang tentu punya kriteria sendiri untuk bisa mencari pasangan hidupnya. Ketika kriteria yang anda yakini adalah memiliki kecenderungan hati terhadap wanita yang akan dinikahi maka itu bukan hal yang dilarang, itu hak anda. Namun akan lebih baik memang ketika semua itu juga diiringi dengan apa yang dianjurkan dalam agama, yaitu akhlak dan ibadahnya dalam beragama. Wallahu’alambishawab.
Wassalammu’alaikum wr. wb.
Rr. Anita W.