Assalamualaikum Wr Wb..
Mohon saran dan pendapatnya atas maslah yang sedang saya hadapi saat ini:
3 tahun lalu saya menikah secara syariah agama dengan seorang laki-laki beristri tanpa izin dari isteri pertama. Kami telah saling mengenal sebelumnya selama 6 tahun. Status saya saat itu Janda dengan 2 anak. Pernikahan itu juga kami lakukan tanpa sepengetahuan orang tua.namun syarat nikah lainnya kami penuhi. Setelah pernikahan kami berjalan 1 tahun, saya memberanikan diri untuk mengenalkan suami kepada pihak kel, Namun kel dan orang tua saya tidak mengetahui status hub kami yang sebenarnya. Yang mereka tahu, kami mempunyai hubungan dekat. Akhirnya bulan lalu kami memberanikan diri untuk berterus terang lepada keluarga tentang status kami yang sudah menikah.
Orang tua saya, tidak menyetujui kami menikah hanya secara agama, Dia memaksa suami saya agar SEGERA memberi tahu pada isteri pertamanya.
Sampai dengan saat ini, suami memang Belum memiliki keberanian untuk berterus terang pada isteri pertamanya. Saya pun tidak memaksa suami untuk berterus terang pada pihak kel nya. Karena saya juga tidak ingin menghancurkan rumah tangga nya yang pertama. Saya sangat menyadari bahwa untuk membuka tabir ini pada pihak isteri pertama, membutuhkan proses, waktu dan pendekatan yang cukup bijak, agar di antara kami tidak ada yang saling dihancurkan. Bagi saya, keberadaan dia dalam kehidupan saya selama ini sudah cukup membuat saya bahagia, walaupun kehidupan rumah tangga kami tidak seperti layaknya rumah tangga yang umum dimata social.. Dimata saya dia seorang suami yang sanagt baik, sangat perhatian, dan suami jugalah yang membimbing saya untuk lebih dekat dengan Allah Swt. Oleh karena nya saya hanya mampu memohon pada orang tua agar mereka bisa menerima kami apa adanya dahulu seperti sekarang ini.
Biarlah waktu dan izin Allah yang menentukan kapan suami saya mempu berterus terang.
Pernikahan pertama dahulu, saya jalani selama 15 tahun yang berakhir dengan perceraian, karena saya tidak sanggup lagi untuk bertahan. Dari 15 tahun pernikahan, hanya 2 tahun pertama yang saya lalui dengan baik. Selebihnya saya hanya menjadi sapi perah suami. Karena saya yang harus menafkahi seluruh kebutuhan keluarga. Suami pertama saya saat itu juga sangat tidak peduli pada isteri dan anak anak.
Saat ini ayah dan suami saya masing masing berpegang teguh pada pendiriannya,
Pertanyaan saya 1. Apakah pernikahan yang telah kami lakukan sah secara agama, karena kami menikah tidak menggunakan wali. Ada pendapat yang mengatakan seorang janda dibolehkan menikah tanpa diwalikan oleh orang tua.
2. Apakah Suami harus mendapat izin dari isteri pertama untuk menikah lagi.
3. Karena Ayah saya tetap memaksa agar suami HARUS SEGERA memberi tahu isteri pertamanya, dan itu hal yang belum mungkin dilakukan oleh suami pada saat ini, saya mendukung keputusan suami. Apakah saya salah dengan tidak mengikuti keinginan orang tua? Apakah saya berdosa dengan telah menentang permintaan orang tua yang belum dapat kami lakukan saat ini?
Apa yang harus saya lakukan? Saya tidak ingin kehilangan suami saya yang begitu berarti dalam kehidupan saya, namun saya juga tidak ingin berdosa pada orang tua?
Terima kasih
Wasalam
Assalamualaikum wr.wb
Menikah dengan pria yang telah memiliki isri memang bukan pilihan menyenangkan bagi setiap wanita. Banyak prasangka negative yang sering ditujukan masyarakat terhadap isteri kedua. Padahal poligami sendiri diperbolehkan bagi suami yang mampu melalui syarat-syarat tertentu yang cukup berat dijalaninya karena menyangkut tanggung jawab untuk dapat bersikap adil.
Nikah siri atau nikah bawah tangan akhinya memang menjadi pilihan bagi ibu yang memilih menikah dengan pria beristri. Apalagi ibu sendiri pernah mengalami kandasnya pernikahan sebelumnya yang sudah dijalami selama 15 tahun. Kini dengan status dan kondisi ibu yang sekarang, ibu juga didesak orangtua yang meminta legalitas pernikahan, dengan meminta suami untuk segera memberitahukan isteri pertama. Hal ini wajar karena orangtua anda mungkin khawatir dengan status pernikahan ibu yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Dari permasalahan ibu tadi, saya akan mencoba menjawabnya.
1.Insya Allah pernikahan ibu syah dimata Allah karena seorang Janda memang berhak atas dirinya tanpa wali dari orangtuanya.
2. Suami memang tidak diwajibkan mendapat izin dari isteri pertama untuk menikah lagi, namun seharusnya tetap memberitahukan isteri pertama meski kemungkinan besar tidak mendapat izinnya. Karena akan menimbulkan banyak kebohongan-kebohongan untuk sekedar menutupi penikahan keduanya dan membawa perasaan kurang nyaman terutama dari pihak ibu sebagai isteri kedua dan suami.
3. Keinginan ayah anda memang hal yang wajar, saya rasa memberitahukan pihak isteri pertama cepat atau lambat hanya masalah waktu saja. Akibat dari hal tersebut pada akhirnya mungkin tidak akan jauh berbeda.
Sikap ibu tentu sudah benar dengan tidak ikut serta mendesak suami, meski anda juga berhak mendapatkan status untuk diakui secara hukum sebagai isteri syah. Karena tentu suami ibu juga tengah memikirkan langkah-langkah dan waktu yang tepat untuk melakukannya. Karena tentu bukan hal yang mudah diterima oleh wanita manapun bila menerima kenyataan bahwa suaminya telah membagi cintanya dengan wanita lain. Perlu keberanian yang besar melakukannya dan kesiapan hati untuk menerima akibat terburuk.
Sebaiknya yang paling penting ibu lakukan saat ini adalah berusaha mendukung suami agar dapat bersikap adil kepada isteri-isterinya. Sambil mempersiapkan mental menghadapi segala resiko yang pasti sudah ibu bayangkan sebelumnya ketika memutuskan menikah dengan suami. Saya yakin kejujuran akan lebih baik meski pahit akibatnya untuk sementara waktu. Senantiasa memohon pada Allah agar diberi keberkahan dalam pernikahan ini, mudah-mudahan ibu dapat melewati pemasalahan ini dengan baik.
Wallahualam bishawab.
Wassalamualakum Wr.Wb