kewajiban ada saja yg masih boleh dilakukan/di berikan suami kepada istri,
kapan disebut jatuh talak 2 dan 3 dan berapa lama masanya.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu
Saudara Art o yang budiman, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita karunia dan kekuatan iman. Anda bertanya tentang thalaq yang dalam bahasa sehari-hari sering diartikan perceraian. Semoga pertanyaan ini memberi manfaat untuk kita semua terutama yang bertanya seputar problem rumahtangganya yang di ujung tunduk (kepada Sdr. Virgo dan lainnya yang punya problem seputar perceraian, mohon ma’af pertanyaan tidak dimuat semua).
Banyak yang menduga bahwa thalaq itu identik dengan berpisah selamanya, padahal dalam Islam ada tiga macam thalaq dan tidak dianjurkan dijatuhkan sekaligus, tapi secara bertahap. Pertanyaan ini juga untuk menjawab pertanyaan sejenis yang terkait keputusannya berpisah dengan pasangan tetapi masih bingung.
Allah swt berfirman yang kurang lebih artinya.
“Thalak yang dapat dirujuki adalah dua kali.Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.”(Al Baqarah:229)
Perceraian dapat terjadi dengan segala cara yang menunjukkan hubungan suami istri, baik dinyatakan dengan kata-kata, dengan surat, sms, chatting, email kepada istrinya. Bila ia bisu, dimungkinka pula dengan isyarat, bisa pula dengan mengirimkan seorang utusan.
Kata-kata yang digunakan untuk thalaq bisa diucapkan secara terus terang, tetapi ada kalanya dengan sindiran, misalnya, engkau terpisah denganku, perkaramu sudah terlepas dari tanggungjawabku. Adapun thalak dengan kata sindiran, tidak dianggap thalak bila tanpa niat untuk menceraikan.
Sdr. Arto, seorang suami apabila sudah mengumpuli istrinya, maka ia berhak tiga kali thalak. Para ulama sepakat untuk melarang suami menthalak isrinya tiga kali sekaligus. Atau dengan mengucapkan tiga kali thalak berturut-turut dalam masa satu kali suci.
Nasai meriwayatkan hadits Mahmud bin Lubaid, katanya :
Rasulullah saw mengkabarakan kepada kami tentang seorang laki-laki yang menceraikan istrinya tiga kali sekaligus. Maka beliau berdiri dengan marah, lalu bersabda : “Apakah akan dipermainkan kitab Allah padahal saya ada di tengah-tengah kamu?”
Ibnul Qayyim berkata, ia dikatakan mempermainkan kitab Allah karena menyalahi ketentuan thalak yang benar dan menginginkan apa yang tidak dikehendaki Allah. Allah menghendaki seseorang menthalak satu kali saja, kemudian jika ia mau ia dapat merujuk atau kembali kepada istrinya, lalu menthalaknya lagi jika ia menghendaki, kemudian ia tidak dapat merujuknya lagi setelah itu.
Hikmah dijadikannya thalak berkali-kali agar pintu itu tidak langsung tertutup. Bila suatu saat mereka menyesal atas keputusan untuk bercerai, bila penyesalan itu masih dalam masa iddah, maka, mereka boleh kembali atau rujuk dan menjadi suami istri lagi tanpa harus mengulang ucapan ijab kabul.
Jadi, thalaq satu adalah thalaq yang diucapkan suami kepada istrinya, pertama kalinya. Dan ia berhak merujuknya bila masih dalam masa idah. Thalaq dua adalah thalaq yang terjadi bila sudah pernah terjadi thalaq satu. Thalaq dua pun boleh dirujuk. Sedang thalaq tiga menjadikan suami terpisah dari suaminya sama sekali dan haram kawin dengan bekas suaminya. Kecuali bila sang istri sudah menikah dengan laki-laki lain dengan arti sebenarnya (bukan pura-pura), dan ia pun sudah bercerai dengan suami barunya tsb.
Adapun waktu thalak tidak tertentu, yang ditentukan adalah masa menunggu atau masa sela, suatu masa sampai pasangan boleh menikah dengan orang lain atau memutuskan jalan cerai ataukah ruju’ kembali (dikenal sebagai masa iddah); hal ini dimaksudkan agar rahim istri tidak berisi janin ketika berpisah dan memberi kesempatan pada keduanya untuk berpikir ulang terhadap keputusannya. Dalam masa ini suami-istri boleh memutuskan ruju’ lagi. Jika masa iddahnya habis, kesempatan ruju’ hanya ada pada thalaq 1 dan 2 namun harus dengan ijab qabul baru seperti yang sudah dijelaskan di atas. Adapun jika sudah jatuh thalaq 3 pasangan mau menikah lagi tidak diperbolehkan kecuali jika si istri sudah bercerai dengan laki-laki lain yang dinikahinya. Lama masa iddah adalah sbb.:
1. Iddah bila istrinya masih haid, yaitu tiga kali haidh
2. Iddah istri yang sudah mati haid yaitu tiga bulan
3. iddah istri yang kemtian suami adalah empat bulan sepuluh hari
4. iddah istri hamil yaitu sampai melahirkan
5. perempuan yang dithalaq tetapi belum disetubuhi, ia tak punya iddah.
Demikian semoga keterangan di atas membawa manfaat untuk kita semua, dan nampaklah keunggulan Islam di antara agama lain, yang tetap membuka pintu darurat ini dengan segala tahapannya, sekalipun tidak boleh digunakan tanpa alas an yang kuat untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.
Wallahu a’lam bisshawab,
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh
Bu Urba