Ass. Wr. Wb.
Ibu, saya akhwat berusia 25 tahun. Saya mengenal seorang akhi sebagai teman (bukan berpacaran). Kami kuliah di tempat yang sama. Saat itu ia menyatakan ingin menikahi saya 2 tahun ke depan. Saya pun menerima lamarannya.
Namun setelah hampir kurang lebih 2 tahun, tiba-tiba ia berkata pada saya tidak akan menikahi saya karena ia lebih memilih keluarganya yang harus ia nafkahi, dan tiga keponakannya yang juga harus ia nafkahi karena mereka sudah yatim. Jadi ia tidak akan menikah dahulu demi keluarganya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah hal tersebut dibenarkan menurut syariat, sudah mempunyai niat untuk menikah namun lebih memilih keluarganya karena urusan materi? Apakah itu hanya alasan untuk meninggalkan saya?
Sedangkan walaupun ia menikahi saya, Allah tetap akan memberikan rezeki untuknya karena telah menafkahi keluarga dan saya sebagai istri…
Bukankah dengan menikah Allah akan mencukupkan rezeki kita. Mohon diberikan solusi atas permasalahan ini. Terima kasih.
Jazakumullah khoiron katsiro
Wassalam Wr. Wb.
Assalammu’alaikum wr.wb.
Ukhti YA yang sholehah,
Nampaknya anda merasa kecewa terhadap kawan anda yang telah ingkar janji. Saya dapat mengerti karena dua tahun memang bukan waktu yang sebentar untuk menunggu seseorang menepati janjinya, wajar sekali jika kemudian anda merasa sangat kecewa ketika lelaki itu kemudian berubah pikiran.
Secara hukum Islam teman lelaki anda itu memang tidak dapat dikenai sanksi, jangankan janji yang hanya diucapkan bahkan sebuah proses khitbah pun masih mungkin untuk dibatalkan. Artinya kalaupun ada sanksi untuknya adalah lebih disebabkan nilai moral karena telah menyakiti hati seseorang dengan memberikan janji palsu. Dan mengenai niat untuk menikah jika lelaki tersebut masih mampu untuk melindungi dirinya dari perzinahan maka memang masih diperbolehkan baginya untuk menunda pernikahan.
Namun apa yang ukhti katakan memang benar jika ia tawakal pada Allah maka seharusnya ia tepati janji tersebut. Tapi kita juga tidak dapat memvonisnya karena Kita tidak tahu bagaimana sebenarnya hati dan niat ikhwan tersebut biarlah Allah yang menghisabnya. Terlepas dari kondisi ikhwan tersebut saat ini, kesalahan yang telah dilakukannya adalah memberikan janji yang batil kepada anda 2 tahun yang lalu, yaitu janji untuk menikahi dengan rentang waktu yang lama dan disebut batil karena tidak sesuai dengan syariat Islam dalam meminang wanita.
Selanjutnya pilihan atas permasalahan ini sebenarnya terletak pada anda, apakah masih mau menunggu lelaki yang seperti itu atau memutuskan untuk tidak lagi terikat akan janjinya. Jika anda masih menanti ia siap maka anda harus siap dengan resiko untuk kembali menerima kekecewaan jika kembali dikhianati. Namun jika anda hendak memutuskan perjanjian maka, anda punya kesempatan untuk mendapatkan lelaki yang lebih baik.
Apa yang terjadi memang harus diterima sebagai sebuah perjalanan hidup dan akan memberi nilai ketika kita mampu mengambil hikmah yang berharga untuk kehidupan kita. Melakukan perjanjian dengan lelaki untuk dinikahi sebenarnya tidak sesuai dengan syariat Islam karena cara meminang yang dibenarkan dalam Islam adalah langsung melakukan proses khitbah bersama wali nikah dan sebaiknya memang tidak dengan rentang waktu yang lama.
Pada akhirnya proses pernikahan yang tidak sesuai dengan syariat Islam memang cenderung merugikan wanita, itulah mengapa Islam melindungi wanita dengan tata cara meminang yang sesuai dengan aturan Allah dalam Qur’an dengan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Wallahu’alambishshawab.
Wassalammu’alaikum wr. wb.
Rr. Anita W.