Proses Penyidikan

Assalamu’alaikum wr. wb.

Bu Evi, beberapa waktu yang lalu ada kerabat kami yang bekerja di instansi pemerintahan mulai merasakan khawatir. tetapi bukan karena beliau “ikut makan” uang negara, tetapi melainkan beliau bertugas sebagai Pihak yang mewakili instansinya melakukan proyek tertentu (Pimpinan Proyek) tetapi penerima proyek ternyata tidak amanah. Dan hal ketidakamanahan tersebut tanpa sepengetahuannya. Karena secara administratif semuanya berjalan normal.

Kerabat kami mendengar kabar bahwa ada pihak penerima bantuan proyek yang telah dijalankannya, diperiksa kepolisian karena dugaan korupsi. Yang menjadi pertanyaan saya apa saja proses yang kemungkinan akan dijalani oleh kerabat kami tersebut, apa ada kemungkinan beliau juga akan diperiksa, ya Bu?

Atas masukan Ibu, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Wa’alaikumussalam wr. wb.

Saudara L di Jakarta, mudah-mudahan kerabat Anda tidak terlibat. Sehingga kalaupun dipanggil dan diperiksa, hanya sebatas sebagai saksi. Tetapi dalam banyak kasus korupsi saat ini, dari saksi kemudian dapat meningkat menjadi tersangka, karena rumusan dari pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada unsur yang menyebutkan bahwa perbuatan tindak pidana korupsi tersebut tidak perlu mengayakan diri sendiri, tetapi bisa saja mengayakan orang lain ataupun korporasi.

Saudara L, kemungkinan besar kerabat Anda tersebut memang akan diperiksa. Pemeriksaan bisa dilakukan oleh pejabat penyidik POLRI ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Disini kita akan membicarakan pemeriksaan oleh penyidik POLRI. (keduanya sebenarnya tidaklah berbeda).

Hal pertama yang akan dilakukan adalah Penyidikan. Penyidikan ini maksudnya serangkaian tindakan yang dilakukan pejabat penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang tindak pidana yang terjadi, sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya.

Penyidikan ini terbagi dalam beberapa tahapan. Dan tahapan pertamanya adalah penyelidikan. Penyelidikan dilakukan oleh pejabat penyelidik dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan.

Fungsi dan wewenang penyelidik ini antara lain:

  1. Berdasarkan hukum:
    Menerima laporan atau pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan tindakan lain menurut hukum.
  2.  Berdasar perintah penyidik:
    Maksudnya penyelidik disini melaksanakan perintah penyidik seperti: penangkapan, pelarangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan; pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik dan berkewajiban membuat laporan.

Saudara L, kerabat Anda akan menerima pemanggilan, baik sebagai saksi ataupun kemudian meningkat menjadi sebagai tersangka. Jika pemeriksaan sebagai saksi tentunya tidak terlalu memberatkan. Karena sebatas dimintai keterangan, tetapi kerabat Anda tersebut sebaiknya mulai memberikan keterangan dan bukti-bukti yang mendukung ketidakterlibatannya atas tindak pidana yang dilakukan oleh penerima proyek tersebut. Jika ia memiliki bukti-bukti surat, sebaiknya diperlihatkan dan kemudian diserahkan.

Tetapi yang menjadi masalah disini adalah, bukan tidak mungkin setelah menjadi saksi kemudian dalam pemeriksaan yang dilakukan padanya ditemui fakta-fakta bahwa ia pun patut dijadikan tersangka, maka status kerabat Anda tersebut naik menjadi tersangka juga.

Dalam tahap menjadi tersangka maka ada beberapa hal yang penting untuk dipahaminya seperti undang-undang yang melindungi hak asasinya dan haknya untuk mempertahankan kebenaran dan pembelaan diri. Bahwa ia harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Ada beberapa hak tersangka yang juga harus dipahaminya:

  1. Hak tersangka untuk mendapat pemeriksaan oleh penyidik.
  2. Hak tersangka agar perkaranya segera diajukan ke pengadilan.
  3. Hak tersangka untuk diberitahu dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti tentang apa yang dipersangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
  4. Juga hak tersangka untuk mendapatkan bantuan penasehat hukum.

Dalam pemeriksaan, tata cara pemeriksaan tersangka (secara hukum) oleh penyidik antara lain:

  1. Jawaban atau keterangannya harus diberikan tanpa tekanan dari siapapun dan juga dalam bentuk apapun. (Disinilah butuh bantuan penasehat hukum untuk mendampinginya, karena bisa saja terjadi penyidik menggiringnya pada pertanyaan-pertanyaan yang menjerat dan kemudian memberatkannya).
  2. Penyidik mencatat dengan seteliti mungkin keterangan tersangka:
    a. Sesuai dengan rangkaian kata-kata yang dipergunakannya.
    b. Dan keterangan tersebut:
    – Dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik.
    – Setelah dicatat, ditanyakan/dimintakan persetujuan kepada tersangka tentang kebenaran isi Berita Acara tersebut. Jika ada yang tidak sesuai menurutnya maka ia harus memberitahukan kepada penyidik bagian yang tidak disetujuinya/terjadi kesalahan pengetikan untuk kemudian diperbaiki.
    – Bila tersangka sudah menyetujui isi Berita Acara Pemeriksaannya maka ia membubuhkan tanda tangannya. Bila ia merasa dibawah tekanan, atau tersangka merasa penyidik tidak mau memperbaiki sesuai fakta yang dipahaminya, maka ia dapat saja menolak untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan. Dan penyidik akan membuat catatan tentang hal itu serta alasan tersangka tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya.
  3.  Jika tersangka yang akan diperiksa bertempat tinggal diluar daerah hukum penyidik, maka penyidik dapat membebankan pemeriksaan kepada penyidik di wilayah hukum tempat tinggal tersangka.
  4.  Atau jika tersangka tidak dapat hadir menghadap penyidik, maka penyidikan dapat dilakukan di tempat tersangka dengan cara penyidik yang mendatangi tersangka.

Saudara L, dalam banyak kasus korupsi para tersangka ini dengan beberapa pertimbangan kemudian ditahan atas perintah penyidik. Dan atas penahanan tersebut tersangka, keluarganya atau penasehat hukumnya dapat:

  • Mengajukan keberatan atas penahanan tersebut;
  • Atau mengajukan keberatan atas jenis penahanan dan meminta dilakukan peralihan atas jenis penahanan, misalnya dari tahan rutan menjadi tahanan kota.

Dan atas pengajuan tersebut penyidik dapat:

  • Menerima dan kemudian mengalihkan jenis tahanan.
  • Mengabulkan atau menolak permintaan pengalihan penahanan (termasuk pelepasan) tersangka.
  • Tidak mengabulkan keberatan tersangka, keluarga atau penasehat hukumnya.

Bila dalam tenggang waktu 3 hari penyidik tidak mengabulkan keberatan tersangka, maka pengajuan keberatan dapat diajukan kepada “atasan penyidik” tersebut. Dan atasan penyidik dapat saja menolak juga atau mengabulkan keberatan penahanan atau pengalihan jenis penahanan.

Penyidik dan atasannya mengabulkan permintaan tersangka, keluarga ataupun penasehat hukum dengan syarat ada jaminan keluarga maupun jaminan uang.

Hal lain yang juga dapat dilakukan tersangka jika keberatan atas penahanannya adalah dengan mengajukan praperadilan (yaitu proses pemeriksaan atas keberatan penahanan yang pemeriksaannya dilakukan oleh Pengadilan Negeri). Tetapi ini dilakukan jika memang meyakini ada kesalahan prosedur disana. Jangan sekedar sebagai alasan untuk mengulur-ulur waktu. Apalagi ternyata dalam kebanyakan kasus praperadilan, banyak tersangka yang mengalami kekalahan.

Demianlah saudara L, mohon maaf saya banyak masuk pada bahasan tersangka, bukan dengan harapan kerabat Anda tersebut menjadi tersangka. Tetapi inilah kemungkinan yang akan dihadapinya. Dan tahapan-tahapan yang saya sebutkan diatas juga tidak hanya untuk tindak pidana korupsi, tetapi juga untuk kasus-kasus tindak pidana lainnya. Sehingga mudah-mudahan bermanfaat juga untuk pembaca lain.

Mudah-mudahan kemudahan selalu menyertai kerabat Anda tersebut, jika ia memang tidak bersalah. Amin.

Evi Risna Yanti, S.H, [email protected]