Mengurus Yayasan Bermasalah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Mudah-mudahan Ibu dalam keadaan sehat selalu.
Mohon Ibu berkenan membantu memberikan masukan atas masalah hukum yang sedang kami hadapi. Keluarga besar kami memiliki Yayasan dan bergerak dibidang pendidikan, mulai dari Tingkat Dasar sampai Perguruan Tinggi.

Selama ini saya dan suami tidak terlalu memperhatikan permasalahan yang ada di Yayasan tersebut. Sampai kemudian suami ditunjuk menjadi Ketua pengurus oleh Pembina.

Kami baru saja mendapatkan fakta-fakta, terutama yang terkait dengan masalah keuangan yang sangat tidak bertanggungjawab dari salah satu Pengurus sebelumnya. Karena ketidaktahuan kami, Laporan atas pelaksanaan beberapa tahun yang lalu dipertanggungjawabkan oleh Pengurus lama kepada kepada Dewan Pengurus.

Saat ini kami mendapatkan Laporan Keuangan yang menakjubkan, yang hanya tersisa beberapa ratus ribu, dan kami juga harus membayar gaji semua guru dan dosen. Keadaan ini sangat mengagetkan , dan membuat kami bingung.

Apa yang dapat kami lakukan untuk menyelesaikan kasus ini? Atas perhatian Ibu, kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Terima kasih atas kepercayaan Bapak dan Ibu, mudah-mudahan Bapak dan Ibu bisa segera menyelesaikan permasalahan ini. Amin.

Upaya pertama sekali yang sangat saya sarankan adalah musyawarah. Jika tidak tercapai kata sepakat, silahkan melanjutkan pada upaya hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Di dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan perubahan terakhirnya UU No.28 Tahun 2004, dinyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu Yayasan adalah pada Dewan Pembina.

Dewan Pembina memiliki kewenangan melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merubah Anggaran Dasar.
  2. Mengangkat dan memberhentikan Dewan Pengurus atau Dewan Pengawas. (Pemberhentian dilakukan jika Pengurus melakukan tindakan yang oleh Pembina dinilai merugikan Yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, Pengurus dapat diberhentikan sebelum masa kepengurusannya berakhir.
  3. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan.
  4. Mengesahkan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan Yayasan.
  5. Menetapkan Keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran.

Dengan demikian Dewan Pembina saat ini, bisa segera memberhentikan Pengurus dan meminta Laporan Pertanggungjawabannya. Dan Laporan yang sudah diberikannya dianggap tidak ada, karena bukan pada Pihak yang memang berwenang menerima/menolak Laporan Pertanggungjawaban tersebut.

Adapun untuk Laporan Keuangan yang mengejutkan tersebut, Bapak dan Ibu bisa melakukan audit resmi dengan meminta Akuntan Publik untuk melakukannya. Sehingga dapat diketahui riil semua biaya operasional Yayasan. Apakah memang benar-benar defisit, telah terjadi kesalahan manajemen atau penggelapan dana Yayasan.

Jika yang terjadi adalah penggelapan, maka ada baiknya, hasil audit Akuntan Publik benar-benar dipertimbangkan. Siapa sebenarnya yang melakukan penggelapan tersebut, untuk apa, dan atas perintah siapa. upayakanlah untuk musyawarah dan menarik aset-aset yang telah diambilnya secara baik-baik.

Tetapi bila upaya tersebut gagal, Bapak dan Ibu selaku Ketua Pengurus Yayasan yang baru, dapat saja melaporkan kasus penggelapan ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana. Dengan melengkapi semua bukti-bukti laporan keuangan/operasional Yayasan yang telah diaudit Akuntan Publik tadi.

Pemakaian dana hasil kegiatan usaha Yayasan, oleh Pembina, ataupun Pengawas saat ini memang tidak dibolehkan lagi dalam UU Yayasan yang baru, kecuali untuk segala biaya atau ongkos yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka menjalankan tugas Yayasan. Adapun untuk Dewan Pengurus, selama, mereka bukan termasuk Pendiri Yayasan, dibolehkan mendapatkan gaji/fee, atas penugasannya sebagai Pengurus.

Dan juga tidak boleh mengalihkan atau membagi secara langsung maupun tidak langsung kekayaan Yayasan, baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan, kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Hal ini dengan asumsi bahwa Yayasan adalah lembaga sosial, dimana para pendirinya benar-benar telah menyisihkan sebagian dari harta pribadinya untuk kepentingan masyarakat luas. Dan tidak untuk kepentingan pribadinya lagi.

Demikianlah masukan yang dapat saya sampaikan, mudah-mudahan dapat membantu menyelesaikan masalah di Yayasan yang Bapak dan Ibu pimpin saat ini. Amin. Wallahu’alam bissowwab.

Evi Risna Yanti