Eramuslim.com – Mematai-matai orang lain untuk mencari aib memang tidak diperbolehkan dalam Islam. Tajassus istilahnya. Akan tetapi ada mata-mata yang diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Dalam jihad fii sabilillah, seorang imam (pemimpin) diperbolehkan menggunakan jasa mata-mata agar pasukan Muslim dapat mengetahui gerakan, kondisi, dan kekuatan musuh, baik dari segi jumlah, personil, maupun persenjataan dan cadangan logistik.
Memata-matai itu juga boleh dilakukan dengan beragam teknik dan metode, dengan syarat tidak membahayakan kemaslahatan yang lebih penting dari kegiatan mata-mata itu sendiri. Bahkan, memata-matai juga boleh menggunakan tipu muslihat atau siasat. Semua itu memang diperbolehkan oleh syariat, karena kegiatan mata-mata dalam perang memang harus dilakukan demi menjaga kemaslahatan umat Islam secara keseluruhan.
Dalam berbagai literatur sirah dikatakan, ketika Rasulullah Saw. sampai di dekat Badar, beliau memacu kudanya bersama salah seorang sahabat. Tidak lama berselang, beliau tiba di hadapan seorang Arab yang telah lanjut usia. Kepada orang tua itu Rasulullah Saw. menanyakan tentang orang-orang Quraisy, juga tentang Muhammad dan para pengikutnya.