Sementara itu buat umatnya, hukumnya dibolehkan alias halal–setidaknya hukumnya tidak sampai haram. Cenderung makruh. Oleh sebab itu, jengkol, petai dan makanan sejenisnya, masih halal dan tak berdosa bila dikonsumsi.
- Tidak Boleh Menikahi Wanita Ahlulkitab
Istri-istri nabi berarti ibunda orang-orang muslim. Jika istri nabi seorang nasrani atau yahudi, maka bagaimana mungkin bisa terjadi.
Buat umatnya dihalalkan menikahi wanita ahli kitab, sebagaimana telah dihalalkan oleh Allah SWT di dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 3.
Disebutkan hukumnya halal, bukan berarti harus melakukannya. Halal itu hanya sekadar boleh dan bukan sebuah keharusan. Di balik kehalalan hukum, tetap saja ada beberapa pertimbangan taktis dan strategis yang penting untuk diperhitungkan. Para ulama dan pemimpin Islam punya hak untuk membuat kebijakan-kebijakan yang produktif.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cenderung melarangnya harus didukung. Mengingat kondisi di Indonesia, pernikahan campur memang sangat merugikan Islam. Sebab proses pemurtadan sering terjadi melalui pernikahan.
- Menikahi Perempuan yang tak Hijrah ke Madinah
- Melepas Baju Perang bila telah Dikenakan hingga usai Perang
Contoh-contoh di atas merupakan hasil istimbath hukum ulama dengan cara memeriksa keseluruhan dalil baik yang ada di dalam Al-Quran maupun sunnah Rasulullah Saw.
Wallahua’lam. [Paramuda/BersamaDakwah]