Yang Dianjurkan dan Dilarang Islam dalam Resepsi Pernikahan

Seperti dinukilkan dalam buku berjudul “Fikih Munakahat” oleh Dr. M. Dahlan R, MA., Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Barri Fi Syarhi Shahih Al-Bukhari menerangkan, bahwa hidangan dalam acara walimah akan menjadi makanan atau hidangan terburuk atau paling tercela jika acara walimah tersebut hanya dikhususkan kepada orang-orang kaya saja. Karenanya, Ibnu Mas’ud mengatakan, apabila suatu walimah hanya dikhususkan kepada orang kaya saja sementara orang miskin tidak diundang, maka kita diperintahkan untuk tidak menghadirinya. Tetapi jika undangan tersebut disebarkan secara umum, baik kepada orang kaya maupun fakir, maka hidangan walimah tidak akan menjadi tercela.

 

Adnan Hasan Shalih Baharits dalam bukunya berjudul “Mendidik Anak Laki-laki” menyebutkan, dianjurkan kepada para suami untuk memilih bulan Syawwal sebagai waktu pernikahan dan walimah. Sebagaimana dikatakan oleh Aisyah RA, “Rasulullah SAW menikahi aku pada bulan Syawal dan menggauliku juga pada bulan Syawal (tahun-tahun berikutnya). Tidak ada istri Rasulullah SAW yang lebih beruntung dibanding aku.” (HR Muslim)

Sementara itu, walimah juga bisa menjadi terlarang dan dosa hukumnya apabila diadakan menyimpang dari ajaran Islam. Berikut hal-hal yang dilarang dalam merayakan sebuah pesta pernikahan, seperti dikutip dari buku berjudul “150 Masalah Nikah dan Keluarga” oleh Miftah Faridl:

1. Memubadzirkan harta (tabdzir)
2. Berlebih-lebihan (israf)
3. Melahirkan dosa dan maksiat, seperti mempertontonkan aurat, menampilkan kesenian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan sebagainya.
4. Menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang memamerkan kekayaan, sehingga menjadikan orang miskin iri dan dengki.
5. Mengakibatkan terjadinya orang kaya yang sudah kenyang diberi makan, sedangkan orang miskin yang senantiasa lapar tidak diberi makan.

Sementara itu, menurut pendapat ulama, menghadiri hajat pernikahan adalah wajib hukumnya jika orang yang bersangkutan memiliki kesempatan dan tidak ada halangan. Namun, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa kewajiban menghadiri undangan walimah menjadi gugur karena hal-hal berikut:

 

1. Makanan yang disediakan mengandung syubhat.
2. undangan tersebut khusus bagi orang kaya saja.
3. Ada yang akan terzalimi dengan sebab kehadirannya.
4. Majelis walimah itu tidak layak dihadiri.
5. Apabila kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya.
6. Apabila dalam acara tersebut terdapat perkara-perkara mungkar seperti jamuan khamar atau alat-alat lahwi, dan lain sebagainya. ROL