Eramuslim – Walimatul ‘ursy atau merayakan pesta pernikahan merupakan sesuatu yang disunnahkan bagi keluarga Muslim yang melaksanakan pernikahan. Agar resepsi pernikahan tersebut bernilai berkah dan diridhai Allah, hendaknya mengadakannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Terdapat hal-hal yang dianjurkan dan dilarang dalam merayakan pesta pernikahan, agar kegiatan demikian termasuk ibadah dan dalam rangka tahaddus bin-ni’mah. Dianjurkan untuk menghidangkan jamuan bagi para tamu undangan dengan sesuai kadar kemampuan, walapun misalnya hanya seekor kambing atau sepotong ayam.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Berwalimahlah, walaupun hanya dengan menyembelih seekor domba.” (HR Bukhari).
Selanjutnya, dianjurkan untuk mengundang orang-orang yang bertaqwa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Janganlah engkau bergaul kecuali dengan orang mukmin, dan janganlah sampai menyantap makanan kalian melainkan orang yang bertaqwa.”
Selain itu, hendaknya tidak mengkhususkan bagi undangan kepada orang kaya tanpa mengundang orang-orang miskin. Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak mengundang suatu pesta pernikahan hanya kepada orang-orang kaya. Dalam hal ini, Nabi SAW menekankan agar turut mengundang orang-orang miskin saat walimah.
Seperti diceritakan Abdullah bin Yusuf, Malik memberitakan kepada kami, dari Ibnu Syihab, dari A’raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah (pesta) di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya sedangkan orang-orang fakir tidak diundang, siapa yang tidak memenuhi undangan walimahan, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya.” (HR. Bukhari)