Eramuslim – “Dan pada sebagian malam bertahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra ‘: 79)
Salat di malam hari hanya dapat disebut salat tahajud dengan syarat apabila dilakukan sesudah tidur malam, sekalipun hanya tidur sebentar. Jadi, ketika dilakukan tanpa tidur sebelumnya, maka ini bukan salat tahajud, tetapi salat-salat sunah saja seperti witir dan sebagainya.
Waktu pelaksanaan shalat sunah dan Tahajud:
– sepertiga pertama: jam 19.00 – 22.00 (utama)
– sepertiga kedua: jam 22.00 – 01.00 (lebih utama)
– sepertiga ketiga: jam 1 sampai masuknya waktu subuh, ini adalah waktu yang paling utama.
Amru Ibn ‘Abasah berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,” Ya Rasulullah! Malam apakah yang paling di dengar?” Rasulullah menjawab:
“Tengah malam terakhir, maka salat lah sebanyak yang engkau inginkan, sesungguhnya salat waktu tersebut adalah maktubah masyudah (waktu yang apabila bermunajat maka Allah menyaksikannya dan apabila berdoa maka didengar doanya)” (HR. Abu Daud)
“Dari Jabir berkata, bahwa Rasullullah bersabda,” Sesungguhnya di malam hari, ada satu saat yang ketika seorang muslim meminta kebaikan dunia dan akhirat, pasti Allah memberinya, Itu berlangsung setiap malam.” (HR. Muslim)