Eramuslim – Piagam Madinah merupakan suatu perjanjian formal antara Nabi Muhammad SAW dengan semua suku yang ada di Yastrib, sebutan Madinah ketika itu. Sebagai umat, kita dianjurkan mengetahui isi perjanjian piagam madinah untuk melihat bagaimana pesan Rasulullah agar umat Islam saling membantu.
“Sebaiknya umat Islam mengetahui apa itu isi perjanjian piagam madinah,” kata pengasuh Pesantren Tahfizul Qur’an dan Ilmu Hadist Barokah Madinah Al-Minangkabawi, KH Zulkifli Ahmad Jundim Lc melalui dakwah virtualnya, Rabu (5/8).
KH Zulkifli mengatakan, pada saat Rasulullah SAW berhasil membangun masyarakat Islam di Madinah, saat itu Madinah dihuni oleh tiga kelompok besar. Yaitu : Pertama, kelompok Muslim dari kalangan Muhajirin dan Ansar. Kedua, kelompok musyrik, terdiri dari Bani Aus dan Khajraj. Ketiga, kelompok Yahudi yang terbagi dalam empat golongan, yaitu Bani Qainuqa, Bani Nadhir, Khaibar, dan Quraizah.
Rasulullah kemudian mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Ansar dengan sebuah ikatan, yaitu ikatan akidah Islam Dakwah Illallah. Dengan ikatan persaudaraan itu, sehingga kedua kalangan ini menjadi bersaudara atas dasar ikatan kalimat “Laailaha Illahllah.”
Sementara itu, untuk mengatur interaksi dan hubungan dengan kaum Yahudi, Rasulullah membuat sebuah perjanjian yang dikenal dengan “Piagam Madinah”