Eramuslim.com – Banyak yang sudah telanjur menyimpan tabungan dan deposito di bank konvensional kemudian mendapatkan bunganya. Padahal, mayoritas ulama yang dikukuhkan berbagai forum ulama internasional sepakat jika bunga bank konvensional termasuk riba yang diharamkan Allah SWT.
Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI menetapkan fatwa No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Menurut DSN, tabungan terbagi menjadi dua jenis. Pertama, tabungan yang tidak dibenarkan secara syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
Kedua, tabungan yang dibenarkan, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah. Syekh Yusuf Qaradhawi dalam Fatwa-Fatwa Komtemporer menjelaskan, ada empat macam sikap seseorang terhadap harta haram.
Pertama, menggunakannya untuk diri sendiri atau keluarganya. Syekh Qaradhawi mengungkapkan, hal ini tidak dibolehkan. Dia menegaskan, status hukum bunga bank sama dengan semua harta yang diperoleh dengan jalan haram. Ini bermakna jika orang yang mengusahakannya tidak boleh memanfaatkannya. Jika ia memanfaatkannya, berarti memakan sesuatu yang haram.
Menurut Syekh Qaradhawi, sama pemanfaatannya jika digunakan untuk membeli makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal atau membayar kewajiban baik se sama Muslim maupun non- Muslim.