Eramuslim.com – wa idzaa aradnaa an nuhlika qaryatan amarnaa mutrafiihaa fa fasaqu fiihaa fa haqqa ‘alaihal-qaulu fa dammarnaahaa tadmiiraa (16).
Ayat sebelumnya bertutur soal kemahakasihan Tuhan yang tidak bakal menyiksa manusia sebelum diutus utusan atau sebelum ada juru dakwah yang berseru keimanan. Mereka yang patuh akan mendapat kebaikan dan yang durhaka bakalan disiksa.
Lalu pada ayat kaji ini menuturkan, bahwa Allah SWT akan menghajar habis-habisan sebuah kaum karena kezaliman, karena kedurhakaan yang dilakukan para penguasanya. Meskipun ibadah rakyat bagus-bagus, meskipun amal perbuatan mereka sesuai syari’ah agama, tapi kalau para pejabatnya banyak yang mengumbar nafsu, korup, berfoya-foya, maka itu berpotensi turunnya azab atas kaum tersebut.
Terkait turunnya azab tersebut, cukup diambil dua kata kunci pada ayat ini, yakni: mutrafiha (pembesar) dan fafasaqu fiha (durhaka). Mutraf, mutarafun, adalah kaum jetset, borjuis, pembesar yang bergelimang harta dan hobi berfoya-foya. Derajat sosial yang tinggi dan serba berkecukupan membuat mereka bebas melakukan apa saja.
Sementara kata “fa fasaqu fiha”, menunjukkan betapa kaum mutarin tadi telah terjerumus kepada kefasikan, kemaksiatan, kedurhakaan. Hal demikian karena pada umumnya, nafsu dan syahwat sangat mendominasi pola hidup mereka, sehingga cenderung abai terhadap kewajibannya sebagai pemimpin, sebagai orang gedean yang mesti memberi contoh kesalehan kepada umat. Di kepala mereka, nafsu hedonis lebih utama ketimbang menunaikan amanah.