Mereka bertanya tentang apa yang dinafkahkan. Maksudnya, apa yang dinafkahkan dari harta mereka sebagai bentuk sedekah? Kadarnya seperti apa? Jawabnya, infakkanlah yang lebih dari keperluan dan lebih dari nafkah yang wajib. Makna lain dari al-afwa dalam ayat ini adalah menyedekahkan yang mudah dan tidak memberatkan jiwa. Hal ini dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam Tafsir Az-Zahrawain, hlm. 355. Beliau tambahkan pula, inilah permisalan yang Allah sebutkan untuk menjelaskan hukum syari untuk semakin bisa merenungkan bahwa dunia itu fana dan akhirat itu kekal, serta hukum syariat ini memiliki rahasia-rahasia yang begitu besar. (Inilah)