Eramuslim – SYAIKH As-Sadi melanjutkan bahwa akal sehat pasti akan memilih yang maslahatnya lebih besar dan pasti akan menjauhi jika melihat ada mudarat yang lebih besar di dalamnya. Maka ayat ini menjadi muqaddimah untuk pengharaman khamar dan judi yang disebutkan dalam ayat,
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 90-91). Ketika ayat ini turun, Umar lantas mengatakan, Kami berhenti, kami berhenti.”
Lantas Syaikh As-Sadi menjelaskan apa itu khamar dan maysir (judi).
Khamar adalah segala sesuatu yang memabukkan yang menutupi akal dari bahan apa pun jenisnya. Maysir adalah setiap perlombaan yang di dalamnya ada taruhan dari kedua belah pihak. Ada bentuk maysir yang berupa permainan seperti permainan dadu dan catur (tetap terlarang, meski tanpa taruhan, pen.). Ada juga maysir yang bentuknya ucapan dan perbuatan yang memakai taruhan kecuali untuk taruhan dalam pacuan kuda, pacuan unta, dan memanah. Tiga lomba yang disebutkan terakhir masih dibolehkan (dengan taruhan sesama peserta, pen.) karena menolong dalam jihad sehingga diberi keringanan dalam syariat. Demikian penjelasan dari Syaikh As-Sadi rahimahullah.