Kondisi kedua, Meninggalkan maksiat karena ingin mencari perhatian dari manusia. Mereka meninggalkan maksiat dengan harapan dipuji masyarakat. Tindakan semacam ini tidak termasuk amal soleh yang berpahala, bahkan bisa jadi dia berdosa. Karena meninggalkan maksiat termasuk ibadah, dan dia riya dalam ibadahnya.
Ibnu Rajab mengatakan, “Jika orang berkeinginan untuk maksiat, lalu dia tinggalkan karena takut kepada makhluk atau riya di hadapan makhluk, menurut sebagian ulama, Dia dihukum disebabkan meninggalkan maksiat dengan niat semacam ini. karena lebih mendahulukan takut kepada makhluk dibandingkan takut kepada Allah, hukumnya haram. Demikian pula keinginan dia untuk riya di depan makhluk, juga haram. Jika meninggalkan maksiat diiringi dengan niat semacam ini maka dia dihukum untuk perbuatan meninggalkan maksiat ini.” (Jami al-Ulum wal Hikam, 2/321).
Keterangan yang lain disampaikan Ibnul Qoyim, “Contoh yang kedua, seperti orang yang meninggalkan maksiat karena selain Allah, bukan karena Allah, maka orang ini dihukum karena meninggalkan maksiat untuk selain Allah sebagaimana manusia dihukum karena melakukan ketaatan untuk selain Allah karena meninggalkan maksiat termasuk amal hati. Dan orang yang beribadah karena motivasi selain Allah maka dia berhak mendapat hukuman. (Syifa al-Alil, hlm. 170). (Inilah)