Tawassul Kala Doa Boleh Saja, Tapi Ini Syaratnya

وَأَنَّ الْمَسَاجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا مَعَ اللَّهِ أَحَدً

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah (memohon berdoa) seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.”

 

Imam al-Qurthubi (w  671 H) berkata, “Ayat ini merupakan celaan kepada orang-orang musyrik yang menyekutukan Allah dalam doa mereka di Masjidil Haram. Imam asy-Syaukani (w 1250 H) berkata dalam kitabnya Tuhfah adz-Dzakirin saat menjelaskan tentang shalat hajat.

Hadits ini (hadits orang buta yang bertawassul kepada Rasulullah SAW) merupakan dalil tentang bolehnya menjadikan Rasulullah SAW sebagai wasilah kepada Allah SWT.”

Namun dengan tetap meyakini bahwa Allah-lah yang menjadi pemberi hajat. Selain itu, hakikatnya bertawassul dalam doa, bukanlah suatu keharusan. Sebagaimana terkabulnya doa, tidaklah secara pasti ditentukan dengan wasilah tersebut. “Justru inti dari tawassul adalah doa itu sendiri, yang ditujukan sebagai ibadah kepada Allah SWT” katanya. (rol)