Eramuslim – Menurut para ulama, taubat wajib dilakukan setiap kali melakukan perbuatan dosa. Imam An-Nawawi dalam kitabnya Riyadhus Shalihin, apabila maksiat yang dilakukan seseorang berkaitan dengan Allah, tidak ada sangkut-pautnya dengan hak orang lain, taubat yang dilakukan harus memenuhi tiga syarat.
Pertama, menghentikan perbuatan maksiat tersebut. Kedua, menyesali tindakan maksiat. Ketiga, bertekad tidak akan mengulangi perbuatan itu selamanya.
“Seandainya salah satu dari tiga syarat ini tidak terpenuhi maka, taubatnya tidak sah,” katanya.
Selanjutnya, apabila tindakan maksiat ini berkaitan dengan seseorang, taubatnya harus memenuhi empat syarat, yaitu tiga syarat di atas ditambah dengan meminta kebebasan dari pihak terkait. Jika maksiat ini berhubungan dengan harta benda atau sebagainya pelaku maksiat harus mengembalikan aset tersebut.
Apabila hak ini berbentuk menuduh zina dan semisalnya, pelaku menyerahkan diri dan memohon maaf kepada yang bersangkutan. Jika barang hasil kegiatan tersebut habis, dia memohon kehalalan pada pemiliknya.
“Pelaku maksiat harus bertaubat dari seluruh dosa yang dilakukannya,” katanya.
Imam An-Nawawi mengatakan, jika dia bertaubat dari sebagian dosa, taubatnya sah menurut pendapat yang benar, namun masih menyisakan dosa yang lain. “Ada banyak dalil Alquran As-Sunnah dan ijma yang secara lugas menunjukkan kewajiban taubat,” katanya.
Di antaranya, Surah An-Nur ayat 31 yang artinya. “Dan bertaubatlah kalian semua kepada Allah wahai orang-orang yang beriman agar kalian beruntung.”