Maka haram hukumnya seorang muslim sunni (muslim yang berpegang teguh pada Sunnah Nabi) menjadikan hadits palsu atau hadits yang tidak ada asalnya sebagai bagian dari syariat Islam, atau sebagai landasan dalam keyakinan dan amalan. (inilah)
Semoga Allah memberi hidayah kepada kita.
Oleh Ustadz Afifuddin Rohaly MM