Mendahului Maupun Menyertai Gerakan Imam
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam merasa takut kalau Allah merubah kepalanya menjadi kepala keledai.” (HR. Bukhori, Muslim). “Sesungguhnya ubun-ubun orang yang merunduk dan mengangkat kepalanya mendahului imam berada di dalam genggaman setan.” (HR. Thobroni dengan status hasan)
Adapun larangan membarengi gerakan imam maka dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, “Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku maka ruku-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian.” (HR. Al Bukhori). Dari hadis ini diambil kesimpulan terlarangnya mengakhirkan atau melambatkan gerakan dari imam. Adapun yang diperintahkan adalah mengikuti atau mengiringi gerakan imam.
Sibuk Dengan Berbagai Macam Doa Sebelum Takbirotul Ihrom
Sering kali kita lihat sebagian kaum muslimin sebelum salat menyibukkan melafalkan niat. Sebagian mereka membaca surat An Naas dengan dalih untuk menghilangkan was-was setan. Begitu juga ada makmum yang mengatakan: Samina wa Athona ketika mendengar perintah untuk meluruskan shaf dari imam: Sawwuu shufuufakum! Padahal perintah dari imam tadi butuh pelaksanaan, bukan butuh jawaban. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Hendaklah kaum muslimin bersegera meninggalkan segala macam tata cara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.
Sibuk Dengan Salat Sunah Padahal Telah Iqomah
Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan salat nafilah/sunah ketika iqomat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai salat sunah baru dan tidak bergabung dengan salat wajib. Hal ini menyelisihi sabda Rasululloh shallallahu alaihi wasallam yang artinya: “Apabila iqomah sudah dikumandangkan, maka tidak ada salat kecuali salat wajib.” (HR. Muslim)
Menarik Orang Lain di Shaf Depannya Untuk Membuat Shaf Baru
Hadis-hadis yang menjelaskan masalah ini bukan termasuk hadis yang sahih, maka perbuatan ini tidak boleh dilakukan bahkan dia wajib bergabung dengan shaf yang ada jika memungkinkan. Jika tidak maka boleh dia salat sendiri di shaf yang baru, dan salatnya dianggap sah karena Allah tidaklah membebani seorang kecuali sesuai kemampuannya (Lihat Silsilah Al Hadits Ash Shohihah wal Mauduat). Wallohu Alam. (inilah)