Eramuslim – SALAM di akhir salat termasuk rukun salat. Sehingga orang yang meninggalkan salam, baik dengan sengaja maupun lupa maka salatnya batal atau tidak sah karena belum menyempurnakan rukun salat. Salam yang statusnya rukun salat adalah salam pertama, sedangkan salam kedua hukumnya sunah.
Sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan salam sekali: Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau menceritakan, Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan salam sekali. (HR. Baihaqi dan dishahihkan al-Albani).
Lalu kepada siapakah sebenarnya salam ini kita tujukan? Apakah semata-mata kepada Allah Azza wa Jalla sebagai bentuk komunikasi kita dengan-Nya atau ada kelompok lain yan turut mendapatkan salam ini? Dalam kitab MAJMU’ SYARAH MUHADZDZAB lil imam nawawi 3/456 disebutkan:
1. Dan niat imam dengan salam yang pertama yaitu niat keluar dari salat dan salam kepada orang yang ada di sebelah kanannya dan kepada malaikat khafadhoh. Dan salam kedua kepada orang yang di sebelah kirinya dan malaikat khafadhoh.