Eramuslim – FENOMENA cincin berbatu akik hingga saat ini masih mewabah masyarakat. Ada jemaah yang bertanya soal benar tidaknya ada larangan Nabi memakai cincin akik di jari tengah. Ustaz Ammi Nur Baits menjawabnya.
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)
Dari hadis ini, an-Nawawi menetapkan judul, Bab, larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.
Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan, Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).
Maksud Jari Setelahnya?
Kita simak keterangan al-Qurthubi, Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali Radhiyallahu anhu, adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu jari telunjuk. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, 5/414).
An-Nawawi juga memberikan keterangan bahwa penyebutan telunjuk, ada di riwayat selain Muslim. an-Nawawi mengatakan, Hadis ini juga diriwayatkan di selain Shahih Muslim, dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)
Jari yang Tepat
Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, menceritakan, Cincin Nabi Shallallahu alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).
An-Nawawi menegaskan, Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunah, lelaki memasang cincinnya di kelingking. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun.(Syarh Shahih Muslim, 14/71). (Inilah)