Eramuslim – RASULULLAH shallallahu ‘alaihi wasallam melarang umatnya menyerupai orang kafir. Untuk itu beliau bersabda: Dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari kaum itu.” (HR Abu Daud dan Ibnu Hibbab menshahihkannya).
Sedemikian pentingnya masalah ini sehingga sampai nabi mengancam bahwa orang yang secara sengaja meniru gaya orang kafir, divonis bahwa dirinya telah menjadi pengikut mereka.
Hanya saja yang jadi pertanyaannya sekarang adalah: manakah yang termasuk kriteria tasyabbuh (menyerupai) orang kafir? Apakah bila orang kafir di barat makan roti, lalu kita dianggap menyerupai mereka karena kita ikut makan roti jua? Padahal bukankah justru nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu tidak makan nasi tapi malah makan roti? Apakah bila orang kafir pakai celana panjang dan kemeja, lalu kita dianggap mengikuti orang kafir gara-gara pakai celana panjang dan kemeja?
Untuk menjawab masalah ini, paling tidak ada dua parameter yang perlu diperhatikan: