Eramuslim – Para ulama masih berbeda pendapat apakah mengqadha sholat yang sengaja ditinggalkan dapat bermanfaat atau tidak bagi pelakunya.
Para ulama juga ada yang berpendapat bahwa terdapat kemungkinan tidak ada jalan lagi untuk menggantinya (mengqadha-nya).
Ibnu Qayyim Al-Jauzi dalam kitab Fikih Sholat menjelaskan, Imam Abu Hanidah, Imam Syafii, Imam Malik, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa sholat yang sengaja ditinggalkan tetap harus diganti.
Namun demikian, mengganti sholat tersebut tidak menghilangkan dosa dari orang yang melakukannya atas kesengajaan meninggalkan kewajiban sholat.
Bahkan orang yang sengaja meninggalkan sholat ini dapat disiksa Allah sampai Allah SWT sendirilah yang memaafkannya. Namun demikian, sekelompok ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) berpendapat, orang yang sengaja meninggalkan sholat tidak dapat mengganti sholat dan apabila sholatnya diganti tetap tidak akan diterima.
Namun ulama dari kalangan ini berpendapat bahwa barangkali tobat nasuha akan menjadi bermanfaat bagi orang-orang tersebut di luar mengganti sholatnya karena memang tidak diterima. Bagi ulama-ulama ini, meninggalkan sholat dengan sengaja tak bisa diganti sebab sifatnya yang berbeda dengan orang yang meninggalkan sholat karena adanya udzur.
Adapun sholat lima waktu yang telah ditetapkan oleh nash dan ijma yang ditinggalkan karena adanya udzur boleh diganti. Uzur-uzur itu antara lain orang yang tidur, lupa, haidh, dan orang yang hilang akal. (rol)