Eramuslim – ORANG yang meninggalkan salat dengan sengaja hukumnya kufur akbar. Puasa dan ibadah-ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertobat kepada Allah Subhanahu wa Taala. Hal ini berdasarkan firman-Nya,
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-Anam: 88)
Dan berdasarkan ayat-ayat serta hadis-hadis yang lain semakna.
Sebagian ulama menyatakan, bahwa hal itu tidak menyebabkan kafir dan puasa serta ibadah-ibadah lainnya tidak batal jika ia masih mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, ia hanya termasuk orang-orang yang meninggalkan salat karena malas atau meremehkan.
Yang benar adalah pendapat yang pertama, yaitu kafirnya orang yang meninggalkan salat dengan sengaja walaupun mengakui kewajibannya. Hal ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya adalah sabda Nabi shalallahu alaihi wa sallam,
“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dari hadits Jabir bin Abdullah radhiallahu anhu)
Dan sabda beliau, “Perjanjian antara kita dengan mereka adalah salat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.” (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan keempat penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih dari hadits Buraidah bin al-Hushain al-Aslami radhiallahu anhu)
Al-Allamah Ibnul Qayyim telah mengupas tuntas masalah ini dalam tulisan tersendiri yang berjudul “Salat dan orang yang meninggalkannya”, risalah beliau ini sangat bermanfaat, sangat baik untuk merujuk dan mengambil manfaatnya. []