“Makruh dapat dimaknakan juga haram. Dan kadang makruh juga berarti makruh tanzih (tidak sampai haram). Akan tetapi dalam hadits disifati duduk semacam ini adalah duduk orang yang dimurkai, maka ini sudah jelas menunjukkan haramnya.” (Syarh Sunan Abi Daud, 28: 49)
Sementara itu Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, duduk yang dimurkai sebagaimana yang disifati Nabi dengan menjadikan tangan kiri sebagai penumpu tubuh. Namun jika meletakkan kedua tangan sebagai tumpuan, atau tangan kanan saja menjadi tumpuan, maka hal itu tidak mengapa.
Lantas jika ada yang bertanya, dimana logikanya? Sebagian mungkin mengatakan, ini tidak masuk akal dan tidak berdasarkan ilmu pengetahuan. Allah dan Rasulullah sudah memerintahkan, maka ini sudah cukup bagi seorang muslim.
Masihkan kita butuh bukti lain? Jika ini perintah Allah dan Rasul-Nya, maka kita tidak butuh bukti lain. Ini adalah perintah dan jika tidak ditaati merupakan tanda kesombongan seorang muslim. (Inilah)
Oleh Wiwik Setiawati