Akan tetapi apa yang dikatakan tentang orang yang tidak belajar, bukan karena terhalang tugas kepemimpinan, jabatan, kedudukan dan pangkat, namun ia dirintangi oleh sikap sombong untuk duduk belajar hanya karena usianya yang sudah tua?
Sesungguhnya dalam belajarnya para sahabat Nabi merupakan suri tauladan yang harus diikuti, seperti yang dikatakan oleh al-Bukhari rahimahullah.
Sesungguhnya di antara yang menyebabkan kehinaan seorang laki-laki adalah kerelaannya dengan kebodohannya tentang persoalan agama yang dibutuhkannya, lalu ia tidak belajar dan tidak bertanya tentang hal itu!
Di antara gambaran yang orang-orang merasa terganggu karena sering diulang adalah: engkau melihat seorang pemuda –terlebih lagi orang yang sudah tua- melantunkan al-Qur’an dengan suara yang indah, kendati demikian ia enggan belajar di halaqah tahfizhul Qur`an, karena khawatir duduk di hadapan guru yang seusia anak-anaknya.
Al-Faruq Radhiyallahu ‘anhu berkata:
« اَلتُّؤَدَةُ فِى كُلِّ شَيْئٍ خَيْرٌ إِلاَّ مَا كَانَ مِنْ أَمْرِ اْلآخِرَةِ
“Perlahan dalam segala perkara adalah baik, kecuali sesuatu dari perkara akhirat.’
Ini adalah pelurusan dari Umar bin Khattab untuk pemahaman yang terkadang bercampur aduk terhadap sebagian orang. Hal itu karena bangsa Arab sepakat mencela sikap terburu-buru secara umum.
Bangsa Arab memberinya gelar ‘Ummun-Nadamat’ (ibu/induk penyesalan). Mereka mempunyai hikmah-hikmah yang tersebar dan syair-syair yang masyhur (terkenal). Namun sesungguhnya pemahaman ini –seperti yang diungkapkan Umar bin Khattab – tidak sepantasnya diberlakukan dalam urusan akhirat.
Bahkan bersegara kepadanya sangat terpuji dan dituntut, karena manusia tidak pernah tahu kapan ajalnya memutuskannya, maka ia harus bersegera dan tidak menunda-nunda.
Apabila telah tiba kesempatan untuk beribadah dan memperbanyak dari pintu-pintu kebaikan, maka tidak baik perlahan lahan di sini, bahkan dicela.
Sesungguhnya Allah SWT berfirman dalam beberapa ayat:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ [البقرة: 148]
Maka berlomba-lombalah kamu (dalam membuat) kebaikan. [QS al-Baqarah/2:148]
Di antara gambaran yang disebutkan para ulama bahwa ada beberapa perbuatan yang menjadi tercela akibat menunda-nunda dalam menunaikannya adalah: taubat, membayar hutang, memuliakan tamu, mengurus jenazah. Maka ia termasuk perkara perkara yang dianjurkan bersegera dan cepat-cepat dalam melaksanakannya menurut cara yang syar’i.
Termasuk yang dihubungkan dengan hal itu adalah: muhasabah (intropeksi) diri, maka tidak sepantasnya bagi orang yang mengharap Rabb-nya dan negeri akhirat menunda-nunda muhasabah dirinya, namun ia harus bersegera.[Miftah H Yusufpati/sindonews]