Eramuslim – Manusia diciptakan Allah SWT untuk hidup saling berpasang-pasangan. Caranya diikat dalam satu tali pernikahan yang begitu sakral. Namun ternyata ada jenis pernikahan terlarang dalam Islam.
Manusia diperintahkan Allah untuk menikah dengan syariat yang benar. Sebab Islam adalah agama sempurna yang mengatur segala aspek kehidupan. Lalu jenis pernikahan terlarang seperti apa dalam Islam?
Ustadz Fauzan Amin mengatakan, Islam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan dengan ikatan pernikahan. Akad nikah merupakan perjanjian dalam Islam mengenai kehidupan setelah menikah.
“Dalam fiqih ada bab khusus terkait munakahat. Itu adalah ilmu yang menjelaskan berkaitan dengan ajaran suatu ibadah, termasuk pengertian, dalil hukum dan tata cara menyangkut pernikahan,” terang Ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone, Rabu (4/9/2019).
Bukan perkara menikah saja, Islam juga mengatur pedoman lengkap mengenai hal-hal seputar pernikahan. Mulai dari tujuan pernikahan, bagaimana menentukan pasangan yang baik, melakukan sebuah khitbah atau peminangan, hingga bagaimana cara mengasuh anak.
Cinta itu fitrah sehingga segala aturannya wajib diikuti. Hal ini wajib dilakukan agar tidak berbuah dosa.
“Makanya para jomblo kalau mau nikah harus dipikir matang. Istikharah lah, minta petunjuk keluarga, guru atau orang yang dipercaya. Jangan sampai terjadi penyesalan di kemudian hari, lebih-lebih sampai terjadi perceraian. Sebab cerai itu sesuatu yang halal, tapi paling dibenci Allah SWT,” ungkapnya.
Nabi bersabda,
ابغض الحلال الى الله الطلاق
Artinya: “Paling dibenci sesuatu yang halal bagi Allah SWT adalah talak.” (Okz)