2. Permintaan yang bukan syirik
Makhluk yang dimintai adalah makhluk hidup, hadir dan mampu memenuhi permintaan tersebut. Contohnya seperti golongan orang yang terdapat dalam hadis berikut ini. Diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq al-Hilali Radhiyallahu anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
“Wahai Qabiishah! Sesungguhnya meminta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: (1) seseorang yang menanggung hutang orang lain, ia boleh meminta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti dari meminta, (2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta sampai ia terpenuhi kebutuhan hidupnya yang primer dan (3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal sehat dari kaumnya mengatakan, Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup, ia boleh meminta sampai terpenuhi kebutuhan hidupnya yang primer. Meminta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah, adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.” (Inilah)
Oleh Ustadz Said Abu Ukasyah