Eramuslim – UMUMNYA kelompok takfir yang kerjanya menuduh kafir menggunakan ayat Alquran secara zahir. Misalnya ayat berikut ini: “Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44)
Maka dalam pandangan mereka, muslim manapun sudah dianggap kafir lantaran tidak menjalankan hukum Allah dalam kehidupan sehari-hari. Bukan hanya penguasa, tapi semua orang Islam yang tidak menjalankan hukum Islam.
Sedangkan dalam pemahaman akidah Ahli Sunnah Wal Jamaah, mereka tidak kafir yang menyebabkan gugurnya status ke-Islaman dan murtad dari agama Islam. Tentang ayat di atas, Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, “Kafir yang dimaksud bukanlah kafir yang membuat seseorang keluar dari millah (agama). Tidak seperti kafir kepada Allah dan hari akhir.” Hal yang sama juga dikatakan oleh Thaus.
Sedangkan Atha` mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kafir bukanlah kafir yang sesungguhnya. Sedangkan Ibnul-Qayyim menerangkan tentang kandungan ayat itu sebagai berikut, “Kufur itu ada dua macam. Kufur akbar (besar) dan kufur ashghar (kecil). Kufur akbar adalah kufur yang mewajibkan pelakunya masuk neraka dengan kekal. Sedangkan kuur ashfghar akan menjadikan pelakukanya diazab di neraka tapi tidak abadi selamanya.” (Inilah)
Wallahu a’lam bishshawab, Wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Oleh Ahmad Sarwat, Lc