Eramuslim – IMAM Nawawi menerangkan cara isyarat jari tangan ketika tasyahud:
Pertama, isyarat tersebut dituju pada arah kiblat. Al Baihaqi berargumen dengan hadits dari Ibnu Umar dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam.
Kedua, diniatkan untuk isyarat yaitu ketika menandakan ikhlas dan tauhid. Al Muzani menyebutkan hal itu dalam mukhtashornya dan juga disebutkan oleh ulama Syafiiyah lainnya. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari seseorang yang majhul dari seorang sahabat radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berisyarat ketika menyebut kalimat tauhid. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, yaitu saat berisyarat ikhlas.
Ketiga, dimakruhkan berisyarat dengan dua jari telunjuk dari dua tangan karena yang dianjurkan, tangan kiri tetap dalam keadaan terbuka.
Keempat, seandainya tangan kanan terpotong, maka sunnah berisyarat dengan jari jadi gugur dan tidak perlu berisyarat dengan jari lainnya.
Kelima, pandangan tidak melebihi isyarat jari. Al Baihaqi berdalil dengan hadits dari Abdullah bin Zubair bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya dan berisyarat dengan jarinya dan pandangannya tidak melebihi isyarat tersebut. Dalam hadits disebutkan, “Janganlah pandangannya melebihi isyarat jarinya.” (HR. Abu Daud no. 990. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) (Al Majmu, 3: 302). (inilah)