Eramuslim – ALLAH mensyariatkan pengangkatan imam di dalam salat untuk ditaati oleh makmum, artinya gerakan atau praktik amalan makmum harus mengikuti gerakan imam, tidak mendahuluinya, juga tidak beriringan dengannya, akan tetapi melakukan gerakan setelah imam melakukannya terlebih dahulu.
Seorang makmum tidak bertakbir sampai imam melakukan takbir, tidak juga rukuk sampai imam terlebih dahulu rukuk, tidak sujud sampai imam sujud, dan tidak pula mengangkat kepalanya dari sujud sampai imam terlebih dahulu mengangkat kepalanya.
Para sahabat nabi radhiallahu ‘anhum telah memahami petunjuk nubuwah ini. Mereka pun mempraktikkannya dengan cara yang terbaik. Barra bin Azib radhiallahuanhu menyatakan, Kami dahulu salat di belakang Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Apabila nabi mengatakan samiallahu liman hamidah maka tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya sampai Nabi shalallahu alaihi wa sallam meletakkan dahinya di tanah. (Mutafaq alaihi).
Diriwayatkan dari Amr bin Harits, Aku pernah salat subuh di belakang Nabi shalallahu alaihi wa sallam. Aku mendengar nabi membaca Fala uqsimu bilkhunnas. Aljawaril kunnas. Pada saat itu tidak ada seorang pun di antara kami yang menyondongkan punggungnya sampai nabi sujud dengan sempurna. (HR. Muslim).