Eramuslim – KETAHUILAH bahwasanya gibah hukumnya haram kalau tujuannya hanya sekedar untuk mencela dan menghina orang lain dan merendahkan orang lain.
Tetapi kalau dalam gibah tersebut ada kemaslahatan, baik kemaslahatan berkaitan dengan banyak orang atau sebagian orang atau terhadap individu tertentu maka ini diperbolehkan bahkan dianjurkan.
Oleh karenanya, para ulama menyebutkan ada beberapa hal yang dibolehkan gibah sebagaimana disebutkan dalam sebuah syair, bahwasanya pencelaan bukanlah gibah dalam enam perkara, yaitu:
1. Orang yang mengadu karena dia dizalimi dan dia ingin terhilangkan kezalimannya.
2. Orang yang ingin memperkenalkan seseorang orang yang mungkin memiliki sifat tertentu. Dengan mengatakan orang yang buta atau orang yang pendek misalnya, bukan untuk mencela tapi dalam untuk mengenalkan siapa orang tersebut.
3. Orang yang menyebutkan keburukan dalam rangka untuk memperingatkan bahayanya seseorang atau memperingatkan bidahnya seseorang.
4. Orang yang menampakkan kefasikannya, kemaksiatannya, bidahnya secara terang-terangan. Maka ini juga boleh di gibahi.
5. Orang yang minta fatwa yang harus bertanya dan dia menyebutkan masalah yang dia hadapi yang ternyata masalah tersebut berkaitan dengan kejelekan orang lain.
6. Orang yang meminta bantuan dalam rangka untuk menghilangkan suatu kemungkaran.
Ini enam perkara yang disebutkan oleh para ulama yang dibolehkan di dalamnya gibah. (Inilah)
Oleh Ustaz Dr. Firanda Andirja, MA